KPK Geledah Kantor, Rumdin Bupati dan Ruang Kerja Sekda Ponorogo
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan besar-besaran di Kantor dan Rumah Dinas Bupati (Pringgitan) Ponorogo pada Selasa (11/11/2025) siang.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam mencari bukti lanjutan terkait kasus dugaan korupsi yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat tinggi daerah sebagai tersangka.
Tim penyidik lembaga anti rasuah ini tiba di kompleks Kantor Bupati, Jalan Alun-Alun Utara, sekitar pukul 11.10 WIB dengan menggunakan lima mobil.
Mereka langsung memasuki dan menggeledah ruang kerja Bupati Ponorogo dan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo yang berlokasi di Gedung Krida Praja.
Tidak berhenti di kantor, penyidik KPK juga melanjutkan penggeledahan ke rumah dinas bupati, yang dikenal sebagai Pringgitan.
Petugas terlihat membawa sejumlah peralatan khusus dan tas yang disiapkan untuk mengamankan dokumen serta barang bukti potensial.
Penggeledahan ini diduga kuat berkaitan dengan kasus korupsi yang telah menjerat
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko;
Sekda, Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono, Yunus Mahatma dan seorang rekanan RSUD dr Hardjono, Sucipto.
Sumber internal Pemkab Ponorogo menyebutkan bahwa penggeledahan ini merupakan kelanjutan dan pengembangan dari operasi senyap yang sempat dilakukan KPK pada Jumat(07/11/2025) lalu.
Proses penggeledahan berlangsung di bawah penjagaan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap dari Polres Ponorogo.
Akses menuju lantai 2 Kantor Bupati ditutup total selama penyidik KPK bekerja.
Meskipun penggeledahan terjadi, aktivitas pemerintahan di lingkungan Pemkab Ponorogo tetap berjalan, namun dilaporkan dalam suasana tegang.
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) terlihat fokus memantau perkembangan di lantai 2 lokasi penggeledahan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh KPK mengenai hasil atau temuan apa pun dari penggeledahan yang sedang berlangsung.
Kami akan terus memperbarui informasi ini segera setelah ada pernyataan resmi dari KPK.(Tim)





















