Melissa Buka Suara Soal Pemanggilan oleh KPK terkait Kasus CSR, Fokus pada Masa Magang DPR RI
BATU, KANALINDONESIA.COM: Melissa B. Darban, istri dari anggota Polri yang bertugas di Kota Batu, memberikan tanggapan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (13/11/2025). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan/atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melissa menjelaskan, pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK tersebut berfokus pada aktivitasnya ketika ia masih menjadi mahasiswa dan pernah menjalani magang di DPR RI beberapa tahun lalu.
“Pertanyaan dari penyidik lebih banyak soal kegiatan saya saat masih kuliah dan magang di DPR RI sekitar bulan September 2020 hingga Desember atau Januari 2021,” ujar Melissa pada Jumat (14/11/2025).
Ia menambahkan, keterlibatannya dalam kegiatan magang tersebut sudah lama terjadi, yaitu sebelum ia menikah.
“Sudah lama sekali, saat saya masih kuliah sebelum menikah, saya pernah magang di DPR RI tahun 2020,” kata Melissa.
Melissa menegaskan, ia tidak mengetahui jika dana terkait kegiatan tersebut kini menjadi bagian dari penyelidikan dugaan gratifikasi. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menilai dan memastikan duduk perkaranya.
Pada hari yang sama, KPK juga memanggil lima saksi lain, termasuk Tenaga Ahli Anggota DPR Heri Gunawan (Martono dan Helen Manik), Mahasiswa (Syarifah Husna dan Syifa Rizka Violin), dan seorang Dokter (Widya Rahayu Arini Putri).
Kasus ini telah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka: Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra. Keduanya terjerat dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar, yang berasal dari kegiatan PSBI BI, Penyuluhan Keuangan OJK, serta mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Sementara itu, Satori diduga menerima uang senilai total Rp12,52 miliar dari sumber yang serupa.
KPK menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (*UU Tipikor*) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta pasal dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.





















