MK Tolak Uji Materi, Batas Usia Pensiun Guru Tetap 60 Tahun dan Tak Disamakan Dosen

ARSO 02 Nov 2025
MK Tolak Uji Materi, Batas Usia Pensiun Guru Tetap 60 Tahun dan Tak Disamakan Dosen

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terkait batas usia pensiun guru. Dengan putusan ini, batas usia pensiun bagi guru tetap 60 tahun dan tidak disamakan dengan batas usia pensiun dosen.

Permohonan yang diajukan oleh Sri Hartono, seorang guru bersertifikat pendidik, mempersoalkan ketentuan batas usia pensiun guru 60 tahun yang dianggap tidak adil dibandingkan dosen. Sidang pembacaan putusan dengan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 digelar di Ruang Sidang MK pada Kamis, 30 Oktober 2025.

MK menilai bahwa pembatasan usia pensiun guru hingga 60 tahun tetap proporsional dan adil. Berikut adalah poin-poin utama pertimbangan hukum MK:

MK menyatakan bahwa jabatan fungsional guru dan dosen tidak dapat disamakan. Guru minimal berpendidikan Strata 1 (S1), sementara dosen minimal Strata 2 (S2). Karena dosen memulai karir di usia yang lebih tinggi, menyamakan usia pensiun akan memberikan masa kerja yang jauh lebih panjang bagi guru.

Ketentuan bagi dosen dengan jabatan profesor berprestasi yang dapat pensiun hingga usia 70 tahun adalah ketentuan khusus yang diatur dalam Pasal 67 ayat (5) UU 14/2005 dan tidak relevan diterapkan bagi guru.

Mahkamah menilai Pasal 30 ayat (4) UU 14/2005 yang mengatur batas usia pensiun guru telah memberikan kepastian hukum dan tidak melanggar hak konstitusional warga negara.

Dalam keputusannya, MK juga menyoroti pentingnya pengelolaan tenaga pendidik dan memberikan saran kepada pemerintah:

Data pemerintah menunjukkan jumlah guru di Indonesia mencapai 3.087.197 orang. Terdapat 345.555 guru ASN berusia di atas 55 tahun, lebih banyak dibanding guru ASN berusia di bawah 35 tahun (314.891 orang). Kondisi ini menunjukkan perlunya kebijakan rekrutmen dan pengelolaan pensiun.

Kajian Usia Pensiun: MK menyoroti perlunya pemerintah melakukan kajian komprehensif terkait kemungkinan memperpanjang batas usia pensiun bagi guru dengan jabatan fungsional ahli utama hingga 65 tahun. Namun, hal ini merupakan ranah pembentuk undang-undang, bukan kewenangan Mahkamah, dan harus mempertimbangkan faktor kesehatan, kompetensi, serta dampak terhadap kualitas pendidikan nasional.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Sri Hartono yang mendalilkan bahwa ketentuan batas usia pensiun guru 60 tahun bertentangan dengan prinsip meritokrasi ASN dan memicu ketidakadilan serta ketegangan sosial. Pemohon menyoroti fakta kekurangan tenaga pendidik dan meminta MK memaknai pasal tersebut agar usia pensiun guru disamakan dengan dosen, yakni 65 tahun. (Tim)