Mutasi 138 ASN Ponorogo Sah Berlaku, Plt Bupati Lisdyarita: Pejabat Bisa Tenang!

Mutasi 138 ASN Ponorogo Sah Berlaku, Plt Bupati Lisdyarita: Pejabat Bisa Tenang!

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, memastikan bahwa proses mutasi terhadap 138 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ponorogo yang sempat menimbulkan kecemasan pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati nonaktif, Sugiri Sancoko, dinyatakan sah dan berlaku secara hukum maupun aturan.

Pernyataan ini disampaikan Lisdyarita, yang akrab disapa Bunda Rita, untuk menanggapi keresahan yang sempat menghantui ratusan pegawai terkait nasib mutasi yang dilakukan sesaat sebelum OTT KPK terjadi. Ia menekankan agar para ASN dan pejabat yang menjalani mutasi tidak perlu cemas dan bisa fokus bekerja.

Plt Bupati Lisdyarita menjelaskan bahwa keputusan untuk mempertahankan dan memberlakukan hasil mutasi diambil setelah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Gubernur Jawa Timur.

Secara spesifik, keabsahan mutasi ini didasarkan pada beberapa aturan kepegawaian, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN): Mengatur kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati, untuk melakukan mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP No. 11/2017) juncto PP Nomor 17 Tahun 2020: Pasal 74 PP No. 11/2017 mengatur tentang mutasi, dan prosedur pelaksanaannya.

“Mutasi ini sudah berlaku. Semua pejabat sudah menduduki tempat yang baru,” tegas Lisdyarita.

Ia menambahkan bahwa Surat Keputusan (SK) mutasi telah ditandatangani oleh Bupati definitif sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Pelantikan dilakukan tanggal 7, dan bupati sudah tandatangani SK. Jadi itu sah menurut aturan dan ketentuan yang berlaku, khususnya karena ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang sah saat itu dan telah mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN,” jelas Bunda Rita.

Lisdyarita juga menyoroti aspek percepatan pembangunan dan program daerah. Menurutnya, jika mutasi dibatalkan, prosesnya justru akan menjadi lebih lama, yang berisiko menghambat percepatan program, terutama menjelang akhir tahun anggaran.

“Kalau dibatalkan lebih lama, sedangkan ini mendekati akhir tahun kami butuh percepatan,” pungkasnya.

Dengan adanya kepastian ini, seluruh ASN yang terdampak mutasi, termasuk dua Kepala Dinas dan tujuh Camat, telah mulai bertugas di posisi yang baru per Terhitung Mulai Tanggal (TMT) yang telah ditetapkan.

Plt Bupati Lisdyarita mengimbau seluruh jajaran ASN untuk tetap solid, bersatu padu, dan bekerja secara profesional demi memastikan pelayanan publik di Ponorogo tetap berjalan dan ikhtiar mewujudkan Ponorogo yang lebih maju dapat terus berlanjut.