Oknum Perangkat Desa Curugsewu Tega Gauli Disabilitas

ARSO 06 Nov 2025
Oknum Perangkat Desa Curugsewu Tega Gauli Disabilitas

KENDAL, KANALINDONESIA.COM: Satuan Reskrim Polres Kendal ungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum perangkat desa Curugsewu Kecamatan Patean Kabupaten Kendal.

Kekerasan seksual dilakukan oleh Sidqon, Azis yang merupakan Perangkat Desa dengan jabatan Kasi Pelayanan kepada korban PL yang merupakan warganya sendiri bertempat tinggal di dusun Curug RT 2 RW 9 Desa Curugsewu.

Diketahui korban PL merupakan penyandang disabilitas, hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Bondan Wicaksono Kamis (6/11/2025) pada saat pres rilis di aula Polres Kendal.

Kasat Reskrim mengatakan, bahwa tersangka datang ke rumah korban dengan berniat memberikan makanan berupa roti, namun sesampai di rumah korban tersangka melihat korban hanya memakai handuk karena korban selesai mandi.

“Setelah memberikan roti tersebut tersangka melihat korban telanjang di kamarnya, kemudian muncul pikiran jahat oleh tersangka dan tersangka melancarkan aksinya dengan melakukan kekerasan seksual terhadap korban PL, ” ujar Bondan.

Satreskrim Polres Kendal mengamankan barang bukti berupa handuk warna ungu, kaos pendek warna hitam, celana panjang warna hitam dan celana dalam warna abu-abu.

“Tersangka dikenakan pasal 6 huruf c jo pasal 15 huruf h undang-undang tahun 2022 tentang pidana kekerasan seksual dengan kurungan paling lama 12 tahun tambah sepertiga penjara, ” tandas Kasat Reskrim Bondan Wicaksono. (eko)