Percepat Pindah Ibu Kota, Pemohon Uji Materi IKN Desak Nusantara Langsung Berfungsi Sebagai Ibu Kota Sejak UU Diundangkan
    JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil sejumlah Undang-Undang terkait Ibu Kota Negara (IKN) dan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dalam sidang kedua Perkara Nomor 187/PUU-XXIII/2025 ini, Pemohon, Astro Alfa Liecharlie, menegaskan urgensi agar Nusantara langsung memiliki kedudukan, fungsi, dan peran sebagai Ibu Kota Negara saat Undang-Undang IKN diundangkan, tanpa perlu menunggu Keputusan Presiden.
Pendapat ini didorong oleh kebutuhan agar lembaga-lembaga negara dapat segera memulai operasionalnya di Nusantara secara bertahap, sehingga proses pemindahan tidak berlarut-larut.
Dalam sidang panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan dengan menghilangkan pengujian terhadap UU Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Fokus pengujian kini menyisakan empat UU, yaitu UU 3/2022 dan UU 21/2023 tentang IKN, serta UU 2/2024 dan UU 151/2024 tentang Provinsi DKJ.
Penyempurnaan permohonan utama Pemohon terletak pada alasan mengenai masa peralihan pemindahan ibu kota. Menurutnya, ketentuan yang mensyaratkan Keputusan Presiden untuk memulai pemindahan dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN justru menghambat percepatan pelaksanaan UU IKN dan UU DKJ.
“Agar lembaga-lembaga negara dapat beroperasi di Nusantara secara bertahap, seharusnya Nusantara sudah langsung memiliki kedudukan, fungsi, dan peran sebagai ibu kota negara saat diundangkannya UU IKN, tanpa perlu menunggu Keputusan Presiden,” ujar Astro.
Selain itu, Pemohon juga menyoroti lambatnya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN yang sangat dibutuhkan untuk mempercepat pemindahan.
“Seharusnya tidak perlu menunggu Keputusan Presiden, karena OIKN sudah diberi kewenangan menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara oleh Pasal 5 ayat (6) UU IKN,” tegasnya, menekankan bahwa Otorita IKN (OIKN) sudah memiliki landasan hukum untuk bergerak mandiri.
Pemohon berargumen bahwa penundaan Keputusan Presiden tidak diperlukan, terutama karena Pasal 66 UU DKJ telah menjamin bahwa lembaga dan/atau organisasi yang belum siap pindah masih tetap dapat berkedudukan di Jakarta.
Dengan demikian, kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara dapat mulai berada di Nusantara tanpa serta-merta menghentikan peran Jakarta sebagai ibu kota. Jakarta dan Nusantara dapat berbagi peran ibu kota di masa peralihan. Keputusan Presiden baru krusial dan dibutuhkan hanya untuk memberhentikan kedudukan, fungsi, dan peran Jakarta sebagai ibu kota negara di akhir masa peralihan.
Berdasarkan dalil ini, Pemohon kini memohon 20 petitum, salah satunya meminta MK menyatakan Pasal 4 ayat (2) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pemberhentian kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara di Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”
Permohonan ini menargetkan percepatan operasional Nusantara sebagai ibu kota dan diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum yang mendorong lembaga negara segera pindah tanpa hambatan birokrasi Keputusan Presiden di tahap awal.














