Polemik Seleksi Perangkat Desa Tirak, Komisi I DPRD Ngawi Gelar RDP
Polemik Seleksi Perangkat Desa Tirak, Komisi I DPRD Ngawi Gelar RDP
Komisi I DPRD Kabupaten Ngawi JawaTinur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum, serta Camat Kwadungan terkait kisruh seleksi perangkat Desa Tirak Kecamatan Kwadungan, yang menjadi sorotan publik usai pelaksanaan rekrutmen pada 26 Oktober 2025 lalu.
RDP ini langsung dihadiri Ketua Komisi I DPRD Ngawi, Anas Hamidi, Wakil Ketua Heru Kusnindar, Plt Kabag Hukum Suyanto dan Camat Kwadungan Didik Hartanto. RDP difokuskan pada klarifikasi alur seleksi, dasar hukum, serta sejumlah temuan yang berkembang di masyarakat.
Menurut Anas, RDP ini membahas persoalan pengisian formasi perangkat Desa Tirak. Banyak informasi yang masuk, mulai dari proses pendaftaran, tahapan ujian, hingga penetapan peserta terpilih. Semua harus diperjelas agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda,” ungkapnya.
Seperti diketahui Seleksi perangkat desa tersebut membuka tiga formasi, yaitu sekretaris desa, kepala urusan kesejahteraan, dan kepala urusan pemerintahan. Dari ketiga formasi, posisi sekretaris desa menjadi sorotan karena dinilai menimbulkan aksi protes warga.
Protes itu bermula setelah peserta yang terpilih sebagai sekretaris desa disebut memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa setempat, seeta adanya kasus hukum tertentu yang masih menjadi pembahasan dan belum terverifikasi secara terbuka. Selain itu, penggunaan dokumen administrasi yang berbeda, termasuk SKCK, turut menjadi pemicu kecurigaan masyarakat.
“Setelah mendengar paparan dari semua pihak, Komisi I DPRD Ngawi meminta Camat Kwadungan untuk segera merekomendasi agar tidak memperkeruh suasana, apalagi potensi sengketa tetap terbuka. Harapannya, keputusan nantinya bisa diterima masyarakat dan meredakan ketegangan di masyarakat. (rzl)





















