Polisi Gadungan Tipu Korban Rp170 Juta, Satreskrim Tuban Ringkus Pelaku

ARSO 25 Nov 2025
Polisi Gadungan Tipu Korban Rp170 Juta, Satreskrim Tuban Ringkus Pelaku

TUBAN, KANALINDONESIA.COM: Seorang pria berinisial AT (32) ditangkap Satreskrim Polres Tuban setelah menipu seorang perempuan hingga Rp170 juta dengan modus mengaku sebagai anggota polisi. Pelaku diamankan di Kabupaten Magetan pada Senin (23/11/2025).

Kasus ini berawal pada Selasa (27/5/2025) di rumah korban di Karang Agung, Kecamatan Palang. AT disebut mulai mendekati korban sejak 20 Mei 2025, memperkenalkan diri sebagai anggota Resmob dan menjalin hubungan asmara dengan korban berinisial KNU.

Untuk meyakinkan korban, pelaku kerap membawa pistol airsoft gun, HT, hingga holster seolah-olah benar bertugas sebagai polisi. Setelah hubungan semakin dekat, pelaku mulai meminta uang dengan berbagai alasan, salah satunya mengaku mengalami kecelakaan. Permintaan itu berlangsung berulang hingga total mencapai Rp170 juta.

Korban mulai curiga dan mengecek identitas pelaku. Setelah mengetahui AT bukan anggota kepolisian, korban melapor ke Polres Tuban pada Kamis (20/11/2025).

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, membenarkan adanya laporan tersebut. Unit Jatanras kemudian melakukan penyelidikan.

“Pelaku berhasil diamankan pada Senin (23/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di depan rumahnya di Dusun Blebang, Desa Ngiliran, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan,” ujar AKP Bobby.

AT kemudian dibawa ke Polres Tuban untuk menjalani pemeriksaan dan dipertemukan dengan korban.

Polisi menyita sejumlah barang bukti. Dari korban, disita satu bendel bukti transfer dan salinan percakapan.

Dari pelaku, diamankan airsoft gun, HT Motorola, holster hitam, jam tangan, ponsel Infinix, serta tiga kartu ATM BRI dan Mandiri.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Penyidik masih mendalami peran dan rangkaian tindakan pelaku.