Polres Cirebon Kota Buka Layanan Aduan Khusus untuk Korban Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector Nakal

FREDY 01 Nov 2025
Polres Cirebon Kota Buka Layanan Aduan Khusus untuk Korban Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector Nakal

CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Kali ini, Polres menghadirkan layanan pengaduan khusus bagi warga yang menjadi korban penarikan atau perampasan kendaraan bermotor oleh debt collector yang tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari tindakan sepihak di lapangan.

Selama ini, tidak sedikit masyarakat yang mengalami kerugian materiil maupun psikologis akibat tindakan penagih utang yang kerap mengedepankan intimidasi, kekerasan, bahkan ancaman saat menarik kendaraan.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap aksi penagihan yang melanggar hukum.

“Seluruh proses penarikan kendaraan harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Tidak boleh dilakukan secara paksa, apalagi disertai kekerasan yang menimbulkan keresahan masyarakat,” tegasnya.

Tiga Kanal Aduan untuk Warga

Sebagai bentuk pelayanan cepat dan mudah, Polres Cirebon Kota membuka tiga kanal aduan yang bisa diakses masyarakat:

Call Center 110: aktif 24 jam untuk laporan darurat,

WhatsApp Lapor Kapolres Bae (0812-8500-2006): pengaduan langsung kepada Kapolres,

Tim Maung Presisi (0856-1100-202): khusus menangani kasus mendesak atau yang mengandung unsur kekerasan.

Masyarakat cukup melaporkan kronologi kejadian disertai identitas diri dan bukti pendukung, seperti foto, video, atau dokumen kendaraan. Laporan kemudian akan diverifikasi dan ditangani penyidik secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Langkah Preventif dan Pendampingan Hukum

Selain penindakan, Polres juga memperkuat patroli di titik-titik rawan seperti terminal kendaraan, pusat pembiayaan, dan kawasan strategis lainnya untuk mencegah aksi penarikan ilegal. Polisi akan segera turun tangan bila ditemukan indikasi pelanggaran atau intimidasi terhadap masyarakat.

Tak hanya itu, pendampingan hukum juga disiapkan bagi korban penarikan kendaraan secara paksa, termasuk bantuan dalam proses pengembalian kendaraan bila ditemukan pelanggaran prosedur oleh oknum debt collector. Penanganan kasus melibatkan Satuan Reskrim, Unit Provos, dan Seksi Hukum agar berjalan komprehensif dan akuntabel.

Imbauan untuk Masyarakat

Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perlawanan fisik saat terjadi penarikan kendaraan. Warga diminta untuk tetap tenang, mendokumentasikan kejadian, dan segera melapor melalui saluran resmi yang disediakan.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat yang dirugikan oleh debt collector nakal.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur. Polres Cirebon Kota akan menindaklanjuti secara profesional dan memastikan hak-hak warga terlindungi,” ujarnya, Sabtu (1/11/2025).

Dengan adanya layanan aduan ini, diharapkan masyarakat merasa lebih aman dan terlindungi dari praktik penagihan yang melanggar hukum. Polres Cirebon Kota pun memastikan akan terus hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan penegak keadilan.