Polres Magetan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Koperasi MSI

ARSO 10 Nov 2025
Polres Magetan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Koperasi MSI

MAGETAN, KANALINDONESIA.COM: Bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan 10 Nopember 2025, Polres Magetan menetapkan 3 orang tersangka kasus dugaan penggelapan dana nasabah koperasi MSI di Driyorejo, Nguntoronadi Magetan.

Penetapan 3 tersangka ini disampaikan Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa saat konferensi pers di Mapolres Magetan, Senin (10/11/2025).

Dijelaskannya, penetapan tersangka ini merupakan hasil proses penyelidikan mendalam yang melibatkan tim akuntan independen.

“ Proses penyelidikan cukup panjang, kami bekerja sama dengan akuntan independen untuk menghitung kerugian dari pos pos pengaduan yang tersebar di sembilan titik wilayah kabupaten Magetan,” ungkap AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan dan koordinasi bersama unsur Criminal Justice System (CJS) di Magetan, mulai dari Kejaksaan hingga Pengadilan penyidik akhirnya menetapkan tiga tersangka. Namun 1 orang lagi inisial A, masih dalam pencarian.

“Berdasarkan laporan yang masuk dan bukti yang kami kumpulkan, kami menetapkan tiga tersangka,. Yakni saudara W, saudara M, dan satu lagi A masih dalam pencarian. Ini sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat, sejauh mana penanganan kasus Koperasi Syariah MSI,” terang Kapolres Magetan.

Polres Magetan saat ini juga melakukan pelacakan aset milik para tersangka. Salah satu aset berupa tanah di wilayah desa Sempol, Maospati yang telah dilakukan penyitaan.

Akhirnya diketahui, jika dana milik para nasabah yang gagal ditarik, ternyata disalahgunakan oleh tersangka M untuk kegiatan trading pribadi di Surabaya. Nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 5 miliar lebih.

“Dana nasabah yang seharusnya dikelola sesuai prinsip koperasi syariah, justru digunakan untuk aktivitas trading oleh M. Total dana yang digunakan lebih dari Rp 5 miliar,” terang Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 (penipuan), Pasal 372 (penggelapan), dan Pasal 263 atau 264 (pemalsuan dokumen) KUHP.
(Arif_Kanalindonesia)