Polres Ponorogo Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo berhasil menangkap seorang pria berinisial ME (55) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Korban adalah seorang anak perempuan berinisial A, yang masih berstatus pelajar berusia 7 tahun 9 bulan dan juga beralamat di Kabupaten Ponorogo.
Tersangka ME diduga kuat melakukan perbuatannya terhadap korban lebih dari lima kali.
Perbuatan ini berlangsung sejak pertengahan tahun 2023 hingga terakhir pada hari Rabu, 12 November 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
“Tersangka melakukan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban,” ucap Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji saat konferensi pers, Selasa(25/11/2025).
Dijelaskan Wakapolres, tersangka mengajak korban berjalan-jalan menggunakan sepeda motor dan sering membelikan jajanan.
“Untuk melancarkan persetubuhan, tersangka menjanjikan dan memberikan korban uang serta jajanan. Pemberian uang terakhir diketahui sebesar Rp7.000,” imbuhnya.
Lebih lanjut ditambahkan Wakapolres, tersangka memberikan ponsel kepada korban untuk menonton video di YouTube, kemudian tersangka melepas pakaian korban (rok dan celana dalam) dan pakaiannya sendiri. Setelah itu, korban disuruh memegang kemaluan tersangka, dan tersangka menyuruh korban tidur di atas kasur.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu potong celana dalam dan satu potong kaos dalam, satu buah seprai, satu potong celana pendek, satu potong celana pendek warna cokelat, satu potong kaos lengan pendek warna biru, satu potong kaos lengan pendek warna merah, dan satu potong celana dalam warna cokelat.
Tersangka ME ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan pada tanggal 14 November 2025.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya.
Pelaku terancam pdana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
“Kasus ini terungkap setelah saksi (bibi korban) memanggil pelapor ke rumahnya, di mana korban saat itu berada. Setelah pelapor menanyai korban, anak tersebut menceritakan seluruh peristiwa yang dialaminya,” pungkasnya.






















