Propemperda 2025 Ponorogo Diubah: DPRD Soroti Pentingnya Perencanaan Legislasi yang Cermat

ARSO 24 Nov 2025
Propemperda 2025 Ponorogo Diubah: DPRD Soroti Pentingnya Perencanaan Legislasi yang Cermat

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna yang berfokus pada agenda strategis legislasi daerah di ruang rapat gedung dewan, Jalan Alun-alun Timur, Senin(24/11/2025).

Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD mengenai perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Ponorogo Tahun 2025 serta usulan Propemperda Tahun 2026.

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, dalam rapat menekankan pentingnya perencanaan regulasi yang matang.

“Propemperda merupakan instrumen perencanaan yang sangat strategis dalam proses legislasi daerah. Propemperda berfungsi sebagai pedoman bagi DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menyusun, merencanakan, dan membahas berbagai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibentuk pada tahun berjalan,” ucapnya.

Dwi Agus menyoroti bahwa Propemperda merupakan instrumen perencanaan yang sangat strategis dalam proses legislasi daerah.

“Adanya perubahan terhadap Propemperda tahun 2025 merupakan hal yang wajar dan tidak dapat dihindari seiring dengan dinamika pembangunan dan perkembangan kebutuhan daerah. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap agenda legislasi yang direncanakan tetap relevan, efektif, dan mendukung arah pembangunan daerah. Oleh karena itu, perubahan maupun penyusunannya harus dilakukan secara teliti, cermat, dan terukur. Langkah ini dianggap krusial agar seluruh kebutuhan hukum daerah dapat selaras dengan prioritas pembangunan serta aspirasi masyarakat Kabupaten Ponorogo,” ujar Dwi Agus.

Propemperda berfungsi sebagai pedoman bagi DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menyusun, merencanakan, dan membahas berbagai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibentuk pada tahun berjalan.

Menurut Dwi Agus Prayitno, adanya perubahan terhadap Propemperda tahun 2025 merupakan hal yang wajar dan tidak dapat dihindari seiring dengan dinamika pembangunan dan perkembangan kebutuhan daerah.

“Kami berharap penyusunan Propemperda 2026 ini mampu memberikan landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan program-program prioritas daerah,” harapnya.

Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap agenda legislasi yang direncanakan tetap relevan, efektif, dan mendukung arah pembangunan daerah. Oleh karena itu, perubahan maupun penyusunannya harus dilakukan secara teliti, cermat, dan terukur. Langkah ini dianggap krusial agar seluruh kebutuhan hukum daerah dapat selaras dengan prioritas pembangunan serta aspirasi masyarakat Kabupaten Ponorogo.

Selain perubahan Propemperda 2025, rapat paripurna juga mendengarkan pemaparan mengenai Propemperda Tahun 2026 yang memuat berbagai usulan regulasi strategis. Dwi Agus Prayitno berharap penyusunan Propemperda 2026 ini mampu memberikan landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan program-program prioritas daerah.

Pelaksanaan program prioritas tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik; memperkuat tata kelola pemerintahan; mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ponorogo.(Tim)