Rencana MenKeu Purbaya Legalkan Rokok Ilegal Dengan Cukai Khusus Disambut Positif Komisi B DPRD Jatim
SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Kenyataan yang dialami industri rokok kecil yang kurang mendapat perhatian dari pemerintah menjadi perhatian Komisi B DPRD Jatim. Apalagi baru-baru ini Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa akan melegalkan rokok ilegal dalam negeri dengan memberlakukan cukai khusus. Mengingat, produsen rokok ilegal itu hanya memanfaatkan celah akibat kebijakan cukai rokok yang diberlakukan pemerinta.
Peluang dari Menteri Purbaya ini disambut baik oleh Komisi B DPRD Jatim agar pemerintah berpihak kepada industri hasil tembakau kelas menengah dan ke bawah.
“Saya mendukung kebijakan Kemenkeu yang akan merapikan tata niaga rokok dengan mengenakan cukai khusus untuk rokok ilegal dalam negeri agar menjadi legal,” ujar ketua Komisi B DPRD Jatim, Hj Anik Maslachah, Jum’at (7/11/2025).
Menurut politikus asal PKB, jika kebijakan cukai rokok dipukul rata seperti selama ini, maka sampai kapan pun rokok ilegal akan terus menjamur. Sebab hukum ekonomi akan berlaku, dimana produsen rokok akan menyesuaikan dengan kemampuan daya beli masyarakat dan tidak membayar cukai rokok agar harganya terjangkau komsumen.
Di sisi lain, lanjut Anik Maslachah dengan diberlakukannya cukai khusus untuk rokok ilegal, pihaknya berharap kebutuhan tembakau industri rokok dalam negeri bisa dipenuhi dari petani lokal, sehingga Indonesia bisa swasembada tembakau.
“Pemberdayaan petani tembakau juga perlu diperhatikan pemerintah. Begitu juga pasar tembakau perlu diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan industri hasil tembakau dalam negeri, sehingga kesejahteraan petani tembakau bisa meningkat,” katanya.
Dia juga mendesak pemerintah lebih memprioritaskan industri rokok dalam negeri yang masih ilegal untuk segera dilegalkan. Mengingat, rokok ilegal yang beredar di Indonesia khususnya di Jatim bukan hanya berasal dari dalam negeri tetapi juga produk import.
“Sebelum cukai khusus diberlakukan untuk rokok ilegal dalam negeri, kami berharap rokok ilegal dari luar negeri bisa diberantas. Kalau tidak, rokok ilegal dalam negeri akan tetap memlih menjadi ilegal,” dalih Anik Maslachah.
Perempuan asli Sidoarjo ini mengakui pemberlakuan cukai khusus nantinya juga dapat meningkatkan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) bagi Pemprov Jatim. Mengingat, sekitar 60 persen cukai rokok yang masuk ke pemerintah pusat itu berasal dari Jatim.
Berdasarkan data tahun 2023 lalu, kata Anik, Provinsi Jatim menyumbang Cukai Hasil Tembakau (CHT) sekitar Rp.113 triliun. Ironisnya, DBHCT yang diterima Pemprov dan kabupaten/kota se Jatim hanya kisaran Rp.2,7 triliun atau tidak sampai 3 persen dari yang dihasilkan. Oleh karena itu, UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) perlu direvisi untuk memperkuat desentralisasi fiskal
“Paling tidak harus ada perlakuan khusus terhadap daerah penghasil tembakau, minimal ya 5 persen agar ada keadilan proporsional. Masak, orang yang berjuang dengan orang yang biasa-biasa saja, pembagiannya digeneralisir (disamakan),” tegas mantan bendahara PW Fatayat NU Jatim.
Di tambahkan Anik, Disperindag Jatim juga diminta lebih pro aktif bahkan kalau perlu jemput bola, jika kebijakan cukai khusus untuk rokok ilegal dalam negeri ini diberlakukan Desember mendatang.
“Disperindag provinsi dan Disperindag kabupaten/kota di Jatim harus pro aktif membantu kebijakan pusat dengan sosialisasi ke sentra-sentra industri rokok dan industri hasil tembakau untuk memanfaatkan cukai khusus ini,” pungkas perempuan murah senyum ini. Nang





















