Sengketa PT CHAS Cirebon Memanas, Pemilik dan Mantan Manajer Saling Laporkan ke Polisi dan Pengadilan

FREDY 19 Nov 2025
Sengketa PT CHAS Cirebon Memanas, Pemilik dan Mantan Manajer Saling Laporkan ke Polisi dan Pengadilan

CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Konflik internal di tubuh perusahaan penyewaan alat berat PT CHAS Cirebon semakin meruncing. Pemilik perusahaan, Sugiarto Tjiptohartono, dan mantan manajernya, Irma Oktavia, kini saling melayangkan laporan polisi serta gugatan hukum. Perseteruan yang awalnya dipicu dugaan penggelapan dana perusahaan kini melebar ke ranah pidana dan perdata.

Sugiarto mempersoalkan langkah Irma yang menggugat PT CHAS Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp3,7 miliar. Ia menyebut tindakan tersebut bertolak belakang dengan sikap Irma sebelumnya yang meminta penyelesaian secara kekeluargaan.

“Awalnya dia mengajak damai, menyerahkan sertifikat tanah, handphone, rekening koran, dan uang Rp1,7 miliar secara sukarela. Tapi sekarang malah menggugat. Seperti pepatah, maling teriak maling. Dia yang salah, dia yang membuat laporan,” ujar Sugiarto kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).

Berdasarkan audit resmi Kantor Akuntan Publik, lanjut Sugiarto, selama Irma menjabat sebagai manajer, PT CHAS mengalami kerugian hingga Rp5,8 miliar. Ia menduga Irma menjalankan perusahaan lain, CV Lentera Jaya Persada, di dalam operasional PT CHAS serta meminta beberapa karyawan melakukan tindakan yang mengarah pada penggelapan dana.

“Modusnya jelas. Ada perusahaan lain yang dijalankan di dalam perusahaan kami. Dalam mediasi di PN, kuasa hukum Irma juga menyatakan bersedia mengganti kerugian sesuai hasil audit. Tapi setelah itu tidak ada itikad baik, malah saya yang dilaporkan,” tegasnya.

Sugiarto memastikan akan menggugat balik Irma serta meminta aparat penegak hukum untuk menyita aset-aset yang diduga berasal dari hasil penggelapan.

Di pihak lain, Irma Oktavia melalui kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan tindak pidana yang ditujukan kepada Direktur Utama PT CHAS, Sugiarto, ke Polres Cirebon Kota. Irma menuduh telah terjadi tindakan melawan hukum, salah satunya penyitaan sepihak terhadap handphone pribadinya yang berisi akses e-banking BRI (IQlola) milik CV Lentera.

Irma juga menuduh Sugiarto mengubah kata sandi e-banking hingga dirinya kehilangan akses. Selain itu, ia mengklaim terdapat penguasaan sepihak terhadap enam sertifikat hak milik serta akta jual beli (AJB) atas nama pribadinya.

Hingga kini, kedua belah pihak masih menempuh jalur hukum masing-masing. Perkara perdata tengah berjalan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, sementara laporan pidana Irma diproses Polres Cirebon Kota.