Tokoh BPD Sidoarjo Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Penipuan Rp 28 Miliar
JAKARTA,KANALINDONESIA.COM : Ketua Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Sidoarjo, Mulyono Wijayanto, diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Selasa (11/11/2025). Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan bisnis properti dengan nilai kerugian mencapai Rp28 miliar.
Pemanggilan terhadap Mulyono dilakukan berdasarkan Surat Panggilan Nomor B/6384/XI/Res.2025/Dittipidum, sebagai tindak lanjut laporan polisi LP/B/451/IX/2025 tertanggal 16 September 2025. Ia disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Kamis (13/11/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemeriksaan berlangsung sejak Selasa (11/11) pagi hingga Rabu (12/11/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, Mulyono yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas RSUD Notopuro Sidoarjo, dikabarkan didampingi seorang pejabat eksekutif di lingkungan Pemkab Sidoarjo berinisial S.
Kasus dugaan penipuan ini dilaporkan oleh warga Sidoarjo melalui kuasa hukumnya berinisial D, dengan dugaan adanya investasi fiktif dalam bisnis perumahan yang melibatkan Mulyono bersama sejumlah pihak, termasuk pejabat eksekutif dan legislatif di Sidoarjo berinisial S dan RW.
Sebelumnya, RW, yang merupakan Direktur PT Jaya Makmur Rafi Mandiri, juga telah menjalani pemeriksaan kedua oleh penyidik Bareskrim pada Kamis (6/11/2025) di Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Sumber internal menyebutkan, selama dua hari proses pemeriksaan di Bareskrim, baik Mulyono maupun pejabat Pemkab Sidoarjo berinisial S tidak terlihat di Sidoarjo. Keduanya disebut tengah berada di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, untuk memenuhi panggilan penyidik.
Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Mulyono Wijayanto melalui sambungan telepon tidak mendapat tanggapan. Nomor ponselnya dalam keadaan tidak aktif hingga berita ini diturunkan.





















