Tujuh Organisasi Petani dan Agraria Uji Sejumlah Pasal UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Tujuh organisasi petani dan agraria mengajukan uji materiil sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), khususnya Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28I Ayat (3), dan Pasal 33 Ayat (3).
Para pemohon, yang terdiri dari Serikat Petani Indonesia (SPI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Yayasan Bina Desa Sadajiwa, Aliansi Petani Indonesia (API), Perkumpulan Pemantau Sawit, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), dan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), menyampaikan permohonan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 213/PUU-XXIII/2025. Hakim Konstitusi Arief Hidayat memimpin sidang panel pada Senin (17/11/2025).
Kuasa hukum para pemohon, Dhona El Furqon, dalam persidangan menyatakan bahwa adanya pengecualian pemberian sanksi administratif bagi masyarakat yang bertempat tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan selama minimal lima tahun bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Ia berpendapat bahwa masyarakat seharusnya mendapat jaminan perlindungan dan kepastian hukum.
“Bentuk pengecualian tersebut mencerminkan diskriminatif dan hilangnya perlindungan jaminan dan kepastian hukum,” ujar Dhona El Furqon.
Oleh karena itu, para pemohon menilai Pasal 50A ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Kuasa hukum lainnya, Mulya Sarmono, menyoroti perluasan jenis proyek pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam Pasal 123 Angka 2 UU Cipta Kerja. Perluasan ini dinilai menghilangkan batas antara kepentingan publik dan kepentingan bisnis perusahaan, yang berpotensi menjadi dasar hukum bagi pengusaha untuk menetapkan bisnis mereka sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Para pemohon juga mendalilkan adanya swastanisasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Mereka melihat proyek milik perusahaan swasta sektor pertambangan ditetapkan sebagai PSN, yang memungkinkan pengusaha mendapatkan fasilitas dan kemudahan negara, termasuk pengadaan tanah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021.
Penetapan proyek swasta sebagai kepentingan umum secara tidak langsung mendiskriminasi masyarakat karena tidak relevan dengan kebutuhan mereka.
Pengadaan tanah proyek swasta atas nama kepentingan umum dianggap menyimpang dari nilai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menekankan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Secara keseluruhan, norma yang diuji berkaitan dengan penyederhanaan berusaha di sektor kehutanan dan perluasan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Beberapa pasal yang diujikan secara rinci termasuk Pasal 26, 28, dan 29A UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Pasal 10, 19A, 19B, 19C, dan 34 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Kepentingan Umum; serta pasal-pasal lain dan Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Majelis Hakim Panel memberikan sejumlah catatan perbaikan bagi para pemohon:
1. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyarankan pemohon untuk membaca UU Cipta Kerja dengan cermat dan memastikan kualifikasi perwakilan organisasi serta elaborasi kerugian hak konstitusional.
2. Hakim Konstitusi Anwar Usman menekankan perlunya keterkaitan antara bagian *posita* (uraian dalil) dan *petitum* (tuntutan) dalam permohonan agar permohonan tidak dinilai kabur.
3. Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta pemohon agar memperhatikan konsistensi penulisan pasal yang diuji dan menegaskan bahwa kerugian konstitusional harus tampak jelas, bukan hanya sekadar kasus konkret sebagai pintu masuk.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menutup sidang dengan memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk menyempurnakan permohonan.
Mereka wajib menyerahkan naskah perbaikan selambat-lambatnya pada Senin, 1 Desember 2025, pukul 12.00 WIB, kepada Kepaniteraan MK.






















