Vonis Kasus Korupsi Dana BOS Eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Akan Segera Dibacakan

ARSO 25 Nov 2025
Vonis Kasus Korupsi Dana BOS Eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Akan Segera Dibacakan

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Babak persidangan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjerat mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin (SA), kini memasuki tahap krusial. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapannya terhadap nota pembelaan (pledoi) terdakwa dalam sidang ke-12 yang digelar hari ini, Selasa (25/11/2025), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, agenda persidangan selanjutnya akan berfokus pada pembacaan putusan (vonis) dari Majelis Hakim.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi, membenarkan bahwa proses hukum telah berjalan intensif dan akan segera mencapai puncaknya.

“Proses persidangan masih terus berjalan dengan intensif. Kami telah menghadirkan total 28 saksi dalam persidangan kasus korupsi dana BOS ini. Jumlah saksi yang signifikan ini menunjukkan keseriusan kami dalam membongkar kasus ini dan mengamankan aset negara yang telah disalahgunakan,” ujar Agung Riyadi.

Sebelum penetapan vonis, persidangan sebelumnya telah beragendakan pembacaan pledoi oleh tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Layung Purnomo SH MH dkk, pada 19 November, yang kemudian ditanggapi detail oleh JPU hari ini.

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman penjara yang cukup berat, yakni 14,5 tahun, kepada terdakwa Syamhudi Arifin atas dugaan penyimpangan dana BOS yang ditaksir merugikan negara hingga 25 miliar rupiah.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar dengan agenda putusan (vonis) dari Majelis Hakim. Publik kini menantikan hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar ini.(Tim)