KPK Periksa 13 ASN Ponorogo untuk Dimintai Keterangan sebagai Saksi Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi

ist
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai langkah penyidikan dengan memanggil dan memeriksa 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo pada Senin, (01/12/2025).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di Pemkab Ponorogo.
Surat panggilan untuk hadir di Mapolres Madiun guna dimintai keterangan sebagai saksi telah diterima oleh para saksi pada sekitar hari Selasa-Rabu pekan kemarin.
Informasi yang dihimpun, 13 ASN yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi adalah mereka yang mendapatkan promosi jabatan pada mutasi tanggal 7 November 2025 lalu.
“Pemeriksaan 13 saksi bertempat di Polres Madiun, Jatim,” terang Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, yang dikutip dari Antara, Senin (1/12/2025).
Tim penyidik KPK meminta keterangan para saksi di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Madiun, Jawa Timur. Para ASN yang dipanggil dan dimintai keterangan menjabat di berbagai posisi strategis, terutama pada tingkat Kepala Bidang dan Sekretaris Kecamatan.
Daftar lengkap saksi yang diperiksa yaitu BA, salah satu kepala bidang di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Ponorogo; DS dan YH, keduanya menjabat kepala bidang di Disbudparpora Ponorogo.
Kemudian LS salah satu kepala bidang di Dinas Kesehatan Ponorogo; IM, salah satu kepala bidang di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ponorogo; YR, salah satu kepala bidang di Dinas Tenaga Kerja Ponorogo; YS, salah satu kepala bidang di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; VN, salah satu kepala bidang di Dinkes Ponorogo.
Selanjutnya yaitu AFS, salah satu kepala bidang di Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo; HS, salah satu kepala bidang di Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Ponorogo; MSZ, salah satu kepala bidang di Dinas Kesehatan Dinkes Ponorogo; AH dan CA, keduanya menjabat sekretaris kecamatan.
Penyidikan oleh KPK ini fokus pada beberapa area dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkab Ponorogo, yaitu dugaan adanya praktik jual beli atau suap dalam pengisian dan pengangkatan posisi jabatan di pemerintahan daerah; dugaan suap yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pekerjaan di rumah sakit daerah tersebut; dan dugaan penerimaan uang atau hadiah lain secara tidak sah yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan para pejabat terkait.
Pemeriksaan 13 saksi ini menjadi langkah penting bagi KPK untuk mengumpulkan bukti dan memperjelas peran masing-masing pihak dalam dugaan kasus korupsi yang menyeret sejumlah pejabat ASN di Ponorogo.
KPK terus melakukan pendalaman guna menuntaskan proses penyidikan kasus ini.






















