Masa Jabatan BPD di Bangkalan, Semula 6 Tahun Diperpanjang Menjadi 8 Tahun

ARSO 01 Des 2025
Masa Jabatan BPD di Bangkalan, Semula 6 Tahun Diperpanjang Menjadi 8 Tahun

BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: Sebagai tindak lanjut Undang – Undang Nomor 3 tahun 2024 (perubahan kedua atas Undang – Undang Nomer 6 Tahun 2014 tentang desa). Masa jabatan anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bangkalan – Jatim yang semula 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun.

Hal tersebut disampaikan Bupati Bangkalan, Lukman Hakim saat memimpin acara pengukuhan 1.637 anggota BPD dari 281 desa se – Kabupaten Bangkakan. Serta penyerahan Surat Keputusan (SK) penyesuaian masa jabatan BPD. Bertempat dihalaman Pemkab. Bangkalan, Senin, 1 Oktober 2025.

Lebih lanjut Bupati Bangkalan, dalam amanahnya mengatakan bahwa BPD memiliki peran sebagai lembaga peresentatif dalam menyampaikan unek – unek lewat forum Musyawarah Desa ( Mudes). Sebab tugas pokok BPD adalah mengumpulkan segala bentuk aspirasi dari masyarakat. Kemudian disampaikan dalam mudes untuk ditindak lanjuti menjadi cikal bakal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

“Saya berharap perpanjangan masa jabatan anggota BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Nantinya bisa menjalin sinergi dan kolaborasi dengan Kepala Desa, perangkat desa dan masyarakat setempat, ” pintanya.

Ditegaskan, perpanjangaan masa jabatan anggota BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Telah sesuai dengan perubahan regulasi Undang – Undang Desa. Termasuk memperkuat kesinambungan desa khususnya dalam hal perencanaan serta pelaksanaan pembangunan jangka menengah.

“Perpanjangan masa jabatan anggota BPD diharapkan bisa memperkuat kesinambungan pembangunan desa sesuai program berkelanjutan,” pungkas Lukman Hakim.

Reporter: Sumaryanto