Dokter Made Jeren Jabat Plh Direktur RSUD Harjono Gantikan Yunus Mahatma yang Ditahan KPK

Dokter Made Jeren Jabat Plh Direktur RSUD Harjono Gantikan Yunus Mahatma yang Ditahan KPK

istimewa

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menunjuk dr. Made Jeren, Sp.THT-KL, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo. Penunjukan ini dilakukan menyusul penahanan Direktur non-aktif, Yunus Mahatma, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan gratifikasi proyek RSUD.

Keputusan penunjukan dr. Made Jeren, yang merupakan Dokter Spesialis THT di RSUD Harjono, efektif berlaku sejak 28 November 2025.

Humas RSUD Harjono, Sugianto, membenarkan informasi pergantian pimpinan tersebut. Ia menyatakan bahwa Lisdyarita telah resmi menunjuk dr. Made Jeren sebagai Plh Direktur.

“Benar sejak 28 November lalu, Ibu Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita menunjuk Pak Made sebagai Plh Direktur Rumah Sakit Harjono,” terang Sugianto pada hari Selasa (2/12/2025).

Sugianto menjelaskan bahwa meskipun ia tidak mengetahui secara pasti alasan spesifik pemilihan Made Jeren, pengalaman Made sebagai pimpinan RSUD Harjono periode 2015 hingga 2020 disinyalir menjadi pertimbangan utama Plt Bupati.

“Mungkin karena Pak Made ini pernah menjabat sebagai Direktur selama satu periode dan tidak ada masalah, makanya beliau kembali ditunjuk sebagai Plh Direktur untuk masa transisi ini,” ungkapnya.

Setelah resmi menjabat, dr. Made Jeren akan mengemban seluruh fungsi manajerial dan administratif layaknya seorang Direktur RSUD Harjono.

“Fungsinya nanti menjalankan semua tugas manajerial dan administratif rumah sakit seperti jabatan Direktur sebelumnya,” tegas Sugianto.

Sebelumnya, Direktur non-aktif RSUD Harjono, Yunus Mahatma, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025. KPK menahan Mahatma bersama Bupati Ponorogo non-aktif Sugiri Sancoko dan Sekda non-aktif Agus Pramono.

Mulanya, OTT ini terkait kasus suap perpanjangan jabatan Direktur RSUD. Namun, dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan tiga pejabat ini, ditambah rekanan proyek RSUD, Sucipto, sebagai tersangka dalam tiga klaster kasus korupsi berbeda.