Lanal Cirebon Gagalkan Penyelundupan 41 Ribu Pakaian Olahraga Ilegal di Pelabuhan Patimban

FREDY 02 Des 2025
Lanal Cirebon Gagalkan Penyelundupan 41 Ribu Pakaian Olahraga Ilegal di Pelabuhan Patimban

CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Upaya penyelundupan ribuan pakaian olahraga ilegal melalui Pelabuhan Patimban berhasil digagalkan jajaran Pangkalan TNI AL (Lanal) Cirebon. Sebuah truk Fuso berpelat nomor F 8810 HL dihentikan dan diamankan setelah kedapatan mengangkut lebih dari 41 ribu potong pakaian tanpa dokumen kepabeanan resmi.

Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp6,1 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar.

Komandan Lanal Cirebon, Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan pada Minggu (30/11/2025) dini hari setelah pihaknya menerima informasi intelijen terkait adanya kendaraan yang mengangkut barang ilegal dari KMP Ferrindo 5, kapal rute Pontianak–Patimban.

“Pukul 04.00 WIB kami menerima informasi akurat tentang kendaraan yang diduga membawa barang ilegal,” ujarnya saat memberikan keterangan resmi, Selasa (2/12/2025).

Penyekatan di Pintu Keluar Pelabuhan

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada pukul 04.30 WIB, tim Lanal melakukan penyekatan di pintu keluar Pelabuhan Patimban. Selang 15 menit kemudian, tepatnya pukul 04.45 WIB, truk Fuso berpelat F 8810 HL berhasil dihentikan dan diperiksa.

“Petugas menemukan ribuan pakaian olahraga berbagai jenis tanpa dokumen kepabeanan. Pukul 06.00 WIB kendaraan dan seluruh muatan dibawa ke Mako Lanal Cirebon untuk pemeriksaan lanjutan,” jelas Faisal.

Barang-barang tersebut berupa celana panjang Spacewalk, joger Reytorrm, jaket olahraga wanita anti-UV, hingga jaket hijab sport. Seluruhnya diduga merupakan barang impor ilegal yang masuk tanpa melalui prosedur resmi.

Asal Usul dari Malaysia, Masuk Lewat Jalur Tikus

Pengemudi truk berinisial KS mengaku hanya menjalankan perintah dari seorang pengurus ekspedisi di Pontianak berinisial GG, dengan tujuan akhir menuju gudang di kawasan Kosambi, Tangerang.

Namun, keterangan GG justru mengungkap fakta mengejutkan. Ia menyebutkan bahwa barang-barang tersebut berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur tikus lintas batas negara, kemudian dimuat di wilayah Sungai Ayak Satu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

“Temuan ini memperkuat dugaan bahwa sindikat penyelundupan memanfaatkan jalur laut dan pelabuhan untuk memasukkan barang ilegal bernilai besar,” ujar Danlanal.

Proses Hukum Berlanjut

Seluruh barang bukti dan sopir kini diamankan di Mako Lanal Cirebon. Pihak Lanal telah berkoordinasi dengan Bea Cukai Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 102 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara 1 hingga 10 tahun serta denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar.

“Penindakan ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan laut dan memberantas praktik ilegal yang merugikan negara,” tegas Danlanal.


Jika Anda ingin dibuatkan versi yang lebih ringkas, lebih panjang, atau deng### Lanal Cirebon Gagalkan Penyelundupan 41 Ribu Pakaian Olahraga Ilegal di Pelabuhan Patimban

CIREBON – Upaya penyelundupan ribuan pakaian olahraga ilegal melalui Pelabuhan Patimban berhasil digagalkan jajaran Pangkalan TNI AL (Lanal) Cirebon. Sebuah truk Fuso berpelat nomor F 8810 HL dihentikan dan diamankan setelah kedapatan mengangkut lebih dari 41 ribu potong pakaian tanpa dokumen kepabeanan resmi.

Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp6,1 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar.

Komandan Lanal Cirebon, Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan pada Minggu (30/11/2025) dini hari setelah pihaknya menerima informasi intelijen terkait adanya kendaraan yang mengangkut barang ilegal dari KMP Ferrindo 5, kapal rute Pontianak–Patimban.

“Pukul 04.00 WIB kami menerima informasi akurat tentang kendaraan yang diduga membawa barang ilegal,” ujarnya saat memberikan keterangan resmi, Selasa (2/12/2025).

Penyekatan di Pintu Keluar Pelabuhan

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada pukul 04.30 WIB, tim Lanal melakukan penyekatan di pintu keluar Pelabuhan Patimban. Selang 15 menit kemudian, tepatnya pukul 04.45 WIB, truk Fuso berpelat F 8810 HL berhasil dihentikan dan diperiksa.

“Petugas menemukan ribuan pakaian olahraga berbagai jenis tanpa dokumen kepabeanan. Pukul 06.00 WIB kendaraan dan seluruh muatan dibawa ke Mako Lanal Cirebon untuk pemeriksaan lanjutan,” jelas Faisal.

Barang-barang tersebut berupa celana panjang Spacewalk, joger Reytorrm, jaket olahraga wanita anti-UV, hingga jaket hijab sport. Seluruhnya diduga merupakan barang impor ilegal yang masuk tanpa melalui prosedur resmi.

Asal Usul dari Malaysia, Masuk Lewat Jalur Tikus

Pengemudi truk berinisial KS mengaku hanya menjalankan perintah dari seorang pengurus ekspedisi di Pontianak berinisial GG, dengan tujuan akhir menuju gudang di kawasan Kosambi, Tangerang.

Namun, keterangan GG justru mengungkap fakta mengejutkan. Ia menyebutkan bahwa barang-barang tersebut berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur tikus lintas batas negara, kemudian dimuat di wilayah Sungai Ayak Satu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

“Temuan ini memperkuat dugaan bahwa sindikat penyelundupan memanfaatkan jalur laut dan pelabuhan untuk memasukkan barang ilegal bernilai besar,” ujar Danlanal.

Proses Hukum Berlanjut

Seluruh barang bukti dan sopir kini diamankan di Mako Lanal Cirebon. Pihak Lanal telah berkoordinasi dengan Bea Cukai Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 102 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara 1 hingga 10 tahun serta denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar.

“Penindakan ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan laut dan memberantas praktik ilegal yang merugikan negara,” tegas Danlanal.