LKBH memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kalender sejak tanggal somasi agar pihak gubernur menindaklanjuti tuntutan ini. Jika somasi tidak diindahkan atau tidak ada penyelesaian, LKBH PGRI mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa atau show of force. Selanjutnya, jika belum ada penyelesaian, mereka akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
LKBH PGRI Ponorogo Somasi Gubernur Jatim, Desak Pembatalan Mutasi Kepala SMK Negeri 1

Bagikan
Baca berita lainnya:
