Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PEMALANG

Diduga Gelapkan Dana Desa dan Pelanggaran Norma, Sekdes di Pemalang Digeruduk Ratusan Massa

Diduga Gelapkan Dana Desa dan Pelanggaran Norma, Sekdes di Pemalang Digeruduk Ratusan Massa

PEMALANG, KANALINDONESIA.COM: Faturohman, Sekretaris Desa (Sekdes) Padek, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, akhirnya menyatakan mundur dari jabatannya. Keputusan ini muncul setelah ratusan warga Desa Padek mendatangi dan menggelar orasi di kantor Balai Desa pada Senin, (1/12/ 2025).

Aksi massa ini merupakan yang kedua kalinya warga lakukan, menyusul demonstrasi serupa pada Oktober lalu. Warga bersikukuh menuntut Faturohman mundur karena dugaan penggelapan dana dan aset desa serta pelanggaran norma agama dan sosial.

Tokoh masyarakat Desa Padek, Kiswoyo, menjelaskan bahwa tuntutan warga berdasarkan serangkaian dugaan pelanggaran yang telah berlangsung sejak tahun 2022. Pelanggaran yang warga duga meliputi penggelapan dana insentif RT/RW; penggelapan uang pajak mobil siaga desa; penggelapan uang pajak pembangunan; penggelapan aset desa berupa laptop dan proyektor.

Selain isu keuangan dan aset, massa juga menyoroti dugaan pelanggaran norma sosial dan agama. Faturohman diduga melakukan hidup bersama (kumpul kebo) tanpa ikatan pernikahan selama beberapa tahun.

Aksi massa pada 1 Desember 2025 adalah buntut dari surat pernyataan yang Faturohman buat sebelumnya. Kiswoyo menyebutkan, pada aksi pertama tanggal 29 Oktober, Faturohman berjanji mengembalikan aset desa pada 30 November 2025, dan jika ia gagal, ia bersedia mundur secara sukarela.

Kepala Desa Padek, Hartoyo, membenarkan bahwa Faturohman telah memenuhi sebagian tuntutan warga.

“Hari ini, kami tegaskan bahwa Faturohman sudah ikhlas mundur dari jabatannya selaku Sekdes. Setelah itu, Sekdes juga mengembalikan aset desa berupa laptop dan proyektor,” ujar Hartoyo.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dinpermasdes) Ahmadi Stiawan Atmojo mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti pengunduran diri Sekdes Padek.

“Pengunduran diri tersebut tentunya untuk kami laporkan secara berjenjang kepada Bupati melalui Camat. Kami menjaga bersama kondusivitas dan tentunya kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Ahmadi saat dikonfirmasi pada Rabu siang (3/12/2025).

Terkait tuntutan warga agar ada audit untuk keterbukaan informasi penggunaan Dana Desa, Ahmadi menambahkan bahwa prosesnya akan ditindaklanjuti terlebih dahulu melalui audit oleh Inspektorat Kabupaten Pemalang. Sementara itu, realisasi rotasi dan mutasi perangkat desa lainnya akan dilakukan secepatnya pada tahun 2026, menunggu instruksi dari Bupati Pemalang.

(Ragil)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita