Lembaga Thinktank Pangan Kita Serahkan Naskah Akademik RUU Pangan ke DPR, Bapanas, dan Kementan
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Lembaga Thinktank Pangan Kita menyerahkan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan kepada Komisi IV DPR RI, Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu (3/12/2025). Langkah ini bertujuan memperkuat dorongan reformasi tata kelola impor pangan nasional.
Pangan Kita menilai bahwa pembenahan regulasi impor menjadi kunci utama perbaikan sistem pangan nasional. Naskah Akademik yang berjudul Reformulasi Kebijakan Impor Tepat Sasaran dan Penutupan Celah Kuota Impor dalam UU Pangan memuat analisis teoretis, evaluasi hukum, hingga rekomendasi kebijakan komprehensif.
Farras Alam Majid, Co-Founder Bidang Riset dan Kebijakan Publik Pangan Kita, menegaskan bahwa persoalan impor pangan berakar pada cara negara memproduksi dan menggunakan pengetahuan (data).
“Ketidaktepatan impor terjadi karena negara bekerja dengan data yang terfragmentasi. Saat neraca pangan nasional tidak terverifikasi secara sistemik, keputusan impor kehilangan basis epistemiknya. Ini bukan sekadar isu perizinan atau administrasi, melainkan persoalan tata kelola pengetahuan negara,” tegas Farras.
Naskah Akademik tersebut menguraikan sejumlah persoalan struktural, seperti ketidakterpaduan data produksi dan konsumsi; distorsi neraca pangan nasional; legal loopholes (celah hukum) yang memungkinkan manipulasi kuota impor.
Farras menilai bahwa pembiaran celah kuota impor akan terus membuka ruang diskresi, yang pada akhirnya mendorong praktik rente ekonomi, permainan harga, dan dominasi kelompok tertentu di jalur distribusi.
“Reformulasi norma harus mengembalikan impor kepada posisinya sebagai pilihan terakhir (last resort),” tambahnya.
Hakim Azis Nur Fuadian, Co-Founder Bidang Mitra dan Jaringan Strategis Pangan Kita, menyoroti kebutuhan mendesak untuk memperkuat koordinasi antarlembaga yang berwenang atas data, rekomendasi, dan perizinan impor.
Menurut Hakim, ketidaksinkronan antara Bapanas, Kementan, dan Kemendag telah menjadi penyebab utama keputusan impor yang tidak konsisten dan tidak berbasis kebutuhan riil.
“Selama koordinasi kelembagaan tidak terintegrasi, kuota impor akan selalu rentan dimainkan. Kita membutuhkan mekanisme yang memastikan data, kebijakan, dan proses penetapan kuota berjalan dalam satu kesatuan,” ujar Hakim.
Pangan Kita dalam dokumennya tidak hanya membawa kritik, tetapi juga menawarkan solusi konkret untuk proses legislasi.
Naskah Akademik memuat masa depan tata kelola impor pangan dalam perspektif multi-dimensi, termasuk perbandingan praktik pengaturan impor di negara lain seperti Jepang, Amerika Serikat, dan Brasil.
Beberapa rekomendasi utama yang pangan Kita ajukan untuk diadopsi dalam RUU Pangan antara lain kewajiban verifikasi neraca pangan sebagai dasar legal penetapan kuota impor; publikasi transparan data produksi dan kebutuhan pangan; audit independen terhadap proses distribusi impor; penguatan sanksi bagi pelaku manipulasi data dan penyalahgunaan perizinan.
Melalui penyerahan ini, Pangan Kita berharap proses pembahasan RUU Pangan di DPR dapat berlangsung lebih terbuka, berbasis bukti, dan berpihak pada kepentingan publik.
Pangan Kita berkomitmen terus mengawal proses legislasi untuk memastikan reformasi tata kelola impor pangan menjadi lompatan besar menuju sistem pangan nasional yang lebih berdaulat, adil, dan akuntabel. (Ragil)






















