PGRI Ponorogo Ambil Sikap Soal Mutasi Wakil Sekretaris yang Bertentangan dengan Aturan

Ketua PGRI Ponorogo RUSKAMTO (Foto: kanalindonesia.com)
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Ponorogo, Ruskamto, menyatakan bahwa Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI telah mengambil sikap terkait kasus mutasi Wakil Sekretaris PGRI Ponorogo, yang terjadi dalam rentang waktu yang sangat singkat.
Ruskamto menegaskan bahwa mutasi Katenan dari SMKN 1 Ponorogo ke SMA 1 Tegalombo Pacitan, yang terjadi sebelum masa kerja mencapai dua tahun, jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dan dia mendukung penuh langkah pengurus PGRI.
“Saya jelas membela penuh pengurus PGRI, saya dukung penuh dalam hal ini, karena itu jelas bertentangan dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025, itu jelas bertentangan,” ungkap Ruskamto.
LKBH PGRI adalah perangkat kelengkapan organisasi yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melindungi anggota PGRI.
Dalam kasus ini, mutasi yang dialami oleh Wakil Sekretaris PGRI Ponorogo periode 2025–2030 dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan karena dilakukan sebelum masa jabatannya genap dua tahun.
“LKBH ini adalah merupakan perangkat kelengkapan organisasi PGRI, yang punya tanggung jawab, ya, melindungi anggota PGRI,” jelas Ruskamto.
Ditambahkan Ruskamto, LKBH juga secara otomatis akan melindungi hak-hak dari Wakil Sekretaris yang dimutasi tersebut.
Ruskamto juga menjelaskan bahwa anggota yang bermasalah secara hukum, misalnya melanggar hukum dalam pekerjaannya, tentu tidak akan dibela. Namun, kasus Wakil Sekretaris ini murni tentang hak yang dilanggar karena mutasi dilakukan kurang dari dua tahun.
Menanggapi pertanyaan mengenai iuran yang ditarik di salah satu SMK, Ruskamto secara tegas menyatakan bahwa hal tersebut bukanlah ranah atau kepentingan PGRI.
“Kalau itu bukan, bukan ranah PGRI, tidak, tidak berkepentingan atau tidak punya hak atau bukan mengurusi masalah itu,” kata Ruskamto.
Ia juga menekankan bahwa PGRI tidak berada dalam kapasitas untuk mencampuri urusan kelembagaan terkait iuran di sekolah.











