JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Pemerintah Kabupaten Ponorogo menerima sertifikat Warisan Budaya Takbenda (Intangible Cultural Heritage/ICH) UNESCO untuk kesenian Reog Ponorogo. Serah terima sertifikat yang menandai pengakuan internasional ini berlangsung dalam acara resmi di Museum Nasional Indonesia, Jakarta, pada Selasa (2/12/2025) malam.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Hj. Lisdyarita, hadir langsung menerima dokumen penting tersebut. Pengakuan ini menegaskan bahwa Reog Ponorogo telah tercatat dalam Daftar ICH UNESCO tahun 2024.
Plt Bupati Lisdyarita mengajak seluruh masyarakat dan seniman di Indonesia untuk bersama-sama menjaga kelestarian warisan adiluhung ini.
“Pengakuan ini bukan hanya milik Ponorogo, tetapi juga milik masyarakat Indonesia. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan segenap elemen yang telah berperan aktif dalam perjuangan ini, terutama para seniman yang dengan penuh dedikasi menjaga dan melestarikan Reog Ponorogo hingga akhirnya diakui dunia,” ujar Lisdyarita.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ponorogo, Judha Slamet Sarwo Edi, mengungkapkan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari proses pengajuan yang panjang dan detail.
Proses tersebut meliputi pengumpulan dokumen, penelitian, pembuatan video, pengisian dossier, sidang verifikasi, hingga presentasi di hadapan badan internasional UNESCO.
“Ini adalah hasil dari kerja keras semua pihak, baik seniman, pemerintah daerah yang difasilitasi oleh Pemerintah RI melalui Kementerian Kebudayaan dan KNIU, maupun masyarakat yang selalu mendukung terwujudnya cita-cita besar ini,” kata Judha Slamet Sarwo Edi.
Selain Plt Bupati, Judha Slamet Sarwo Edi, dan perwakilan sanggar tari Kawulo Bantarangin, acara serah terima sertifikat ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Diplomasi Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud), Endah T.D Retno Astuti.
Endah T.D Retno Astuti menekankan bahwa pengesahan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) ke UNESCO bukanlah akhir, melainkan awal dari tanggung jawab yang jauh lebih besar.
Artinya, Pemerintah dan masyarakat wajib berupaya keras untuk melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkan Reog Ponorogo bagi kemaslahatan masyarakat luas.
Pada kesempatan tersebut, Kementerian Kebudayaan menyerahkan sertifikat ICH UNESCO kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Pengakuan dunia ini diharapkan mampu mendorong semangat masyarakat Ponorogo dan seluruh Indonesia untuk terus menjaga serta mempromosikan Reog sebagai warisan budaya adiluhung yang kini resmi mendapatkan pengakuan internasional.

