Buronan Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di Bangkalan, Akhirnya Ditangkap di Grati Pasuruan
BANGKALAN,KANAL INDONESIA.COM: Setelah 10 bulan lebih menjadi buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bangkalan. Akhirnya tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur inisial RM (18) ditangkap di Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan – Jatim. Hal itu disampaikan Kasar Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi.
Mnurut penjelasanya, RM ditangkap sekitar pukul 02.00 dini hari saat tertidur lelap di sebuah rumah Kelurahan Gratitunon Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, Rabu, 3 Desember 2025. Aparat melakukan pengepungan ditempat persembunyianya lewat perhitungan matang sehingga RM tidak punya kesempatan melarikan diri.
Sekedar diketahui, lanjut AKP Hafid tersangka RM saat hendak diamankan untuk proses penyelidikan awal. RM berhasil kabur dengan cara melompat ke sungai saat proses penangkapan berlangsung.
Patut disyukuri, karena berkat kerja jajaran Satreskrim Polres Bangkalan dan informasi warga yang ikut membantu melacak keberadaan tersangka RM. Membuahkan hasil tersangka dibekuk tanpa melakukan perlawanan.
“RM dibekuk Satreskrim Bangkalan tanpa melakukan perlawanan, “terang AKP Hafid, Kamis, (4/12/2025).
Ditambahkan, korban yang masih dibawah umur tersebut merupakan pacar tersangka. Dengan segala bentuk rayuan gombalnya RM berhasil berhubungan badan layaknya suami istri. Itu dilakukan berulang – ulang kali hingga korban hamil dan melahirkan seorang bayi, saat ini berusia 5 bulan.
“Lewat rayuan mautnya RM, korban terlena dalam hubungan terlarang. Ini sangat disesalkan karena korban masih dibawah umur, ” ujar AKP Hafid.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk mendalami sejumlah bukti sebelum kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan. Saat ini tersangka RM sudah diinapkan di hotel prodeo Mapolres Bangkalan.
“Tersangka RM akan dijerat pasal 81 ayat (2) Undang – Undang RI Nomer 17 Tahun 2016 merupakan perubahan kedua atas Undang – Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” punhkaa AKP Hafid.
Reporter: Sumaryanto.






















