PAMEKASAN,KANALINDONESIA.COM : Pengadilan Negeri Pamekasan menjadi panggung penting bagi terbongkarnya dugaan carut-marut pengelolaan dana pensiun di tubuh Perumdam Tirtajaya (sebelumnya PDAM Pamekasan). Sidang pemeriksaan para pihak digelar setelah upaya mediasi berulang kali menemui jalan buntu, bahkan terkesan sengaja dihindari oleh pihak manajemen perusahaan daerah tersebut.
Persidangan yang berlangsung pada Kamis (4/12/2025) ini membuka tabir keluhan puluhan mantan karyawan yang mengaku menerima uang pensiun sangat minim dan kerap mengalami keterlambatan pencairan selama bertahun-tahun.
Advokat Fathorrosi, kuasa hukum yang mewakili Tajus dan 23 mantan karyawan serta satu pensiunan eks-PDAM, menegaskan alasan kuat pihaknya menggugat Perumdam Tirtajaya secara perdata.
“Semua jalur damai sudah kami tempuh. Kami temui Perumdam, DPRD, DPR RI, sampai melapor ke Wakil Presiden di Jakarta. Tapi yang kami dapat justru pintu tertutup,” ungkap Fathorrosi di lokasi pengadilan.
Ia menyebut, upaya menemui direksi secara langsung di kantor Perumdam Tirtajaya Pamekasan selalu gagal. Pihak direksi disebut sering menolak bertemu dengan alasan klasik: berada di luar kota atau sedang dinas. Hal ini memperkuat dugaan bahwa direksi Perumdam dianggap tidak transparan dan menghilang dari tanggung jawab.
Di sisi lain, Direktur Perumdam saat ini, Syamsul Arifin, memberikan tanggapan singkat terkait masalah tersebut. Ia mengklaim telah mengambil langkah tindak lanjut sejak menjabat.
“Saya direktur pdam baru dan sudah ditindak lanjutin,” ujar Syamsul.
Namun, di dalam materi gugatan disebutkan bahwa total hak pensiunan yang harus dibayarkan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 6 miliar. Sementara itu, terdapat dugaan defisit pengelolaan dana pensiun yang mencapai sekitar Rp 4 miliar.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti dari kedua belah pihak.

