TUBAN, KANALINDONESIA.COM: Gugatan perdata yang diajukan Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Agus Susanto, terhadap tujuh warganya resmi dicabut dalam sidang di Pengadilan Negeri Tuban, Rabu (3/12/2025). sebelumnya Agus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyewaan ilegal lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) setelah dilaporkan warganya.
Agus ditetapkan sebagai tersangka pada 3 November 2025 berdasarkan Surat Penetapan S.Tap/283/XI/RES.1.11./Satreskrim, dengan sangkaan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP. Ia diduga menawarkan dan menyewakan lahan PT SBI kepada masyarakat tanpa izin. Dalam proses hukum berjalan, Agus justru menggugat balik tujuh warga dengan tudingan pencemaran nama baik dan wanprestasi, serta menuntut ganti rugi Rp7 miliar.
Sidang perdana gugatan tersebut digelar Rabu (26/11/2025), namun ditunda dan dijadwalkan ulang pada 3 Desember 2025 untuk agenda pembacaan pencabutan gugatan. Kuasa hukum warga Mochammad Su’eb membenarkan adanya surat pencabutan gugatan dari pihak Agus. Ia menegaskan pencabutan tetap harus dibacakan di persidangan. “Saya sebagai kuasa hukum wajib hadir di pengadilan. Kami khawatir nanti masyarakat, khususnya para tergugat, mengira perkara sudah dicabut padahal belum dibacakan resmi di persidangan. Jika tidak jelas mekanismenya, yang dirugikan justru pihak tergugat,” ujarnya.
Su’eb juga menilai gugatan Agus tidak memiliki dasar kuat. “Kalau gugatan ini tidak dicabut, kami justru lebih senang. Penggugatnya lemah, menuntut masyarakat Rp7 miliar. Nanti masyarakat pun bisa menuntut lebih,” tegasnya.
Kuasa hukum Agus, Agista Yuwandhna, menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan atas pertimbangan keluarga dan harapan penyelesaian secara kekeluargaan. “Kami tetap mengikuti prosedur kepolisian dan berupaya mengajukan mediasi. Harapannya, masalah ini bisa selesai secara kekeluargaan,” ujarnya. Ia juga menyebut asas ultimum remedium, bahwa penyelesaian pidana semestinya menjadi langkah terakhir. Agista menambahkan uang sewa dari masyarakat belum digunakan dan sudah diserahkan ke penyidik.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Tuban menyatakan proses penyidikan perkara penggelapan tersebut masih berjalan. Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, mengatakan berkas sudah diterima dan tengah diteliti Jaksa Penuntut Umum. “Masih diteliti oleh JPU,” jelasnya.
Palma juga memaparkan syarat penerapan restorative justice (RJ), yakni tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan, kerugian di bawah Rp2,5 juta atau ancaman hukuman di bawah lima tahun, serta adanya maaf dari korban. “Setelah ketiga syarat tersebut terpenuhi, akan diajukan ke Kajari. Khusus beberapa provinsi termasuk Jawa Timur, pemrosesan bisa di Kejati Jawa Timur, untuk umumnya dibawa ke Kejagung,” katanya. Setelah itu dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah RJ dapat diterbitkan.
Perkara ini bermula dari laporan warga terkait dugaan penyewaan ilegal lahan milik PT SBI. Setelah penyelidikan, Polres Tuban menetapkan Agus sebagai tersangka pada 3 November 2025. Gugatan perdata yang ia ajukan kemudian justru memicu polemik sebelum akhirnya dicabut dalam persidangan.

