Diperiksa sebagai Saksi di Polrestabes Surabaya, Pebisnis Samarinda Ngaku “Ditahan” Usai BAP
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Seorang pebisnis asal Samarinda, David Kurniawan, dilaporkan tidak diizinkan pulang setelah menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Surabaya, meski statusnya masih sebagai saksi.
Pemilik CV Paris Indo Lisensi itu, diperiksa terkait dugaan penipuan atau penggelapan pembelian ban senilai Rp 515 juta, atas laporan Robby Cahyadi, sales PT Sumber Urip Sejati.
Kuasa hukum David, Vena Naftalia, menyebut kliennya dijemput penyidik dari Samarinda pada Sabtu, 6 Desember 2025. Lalu diterbangkan ke Surabaya, untuk menjalani pemeriksaan pada Minggu, 7 Desember 2025.
Vena menyatakan, yang menjadi sorotan, usai menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi, David justru tidak diperbolehkan kembali ke Samarinda.
“Klien kami masih berstatus saksi, tapi tidak diizinkan pulang. Penyidik menyampaikan masih menunggu perintah pimpinan karena akan dilakukan gelar perkara. Ini janggal,” ujarnya, Minggu malam.
Menurutnya, tidak ada surat penahanan maupun status tersangka terhadap kliennya. Tetapi, secara faktual kliennya tidak bisa meninggalkan Polrestabes.
Vena menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan dugaan transaksi ban yang disebut belum dibayar. Namun, pihak David membantah mengetahui transaksi tersebut.
“Transaksi diduga dilakukan antara sales PT Sumber Urip Sejati, Robby, sebagai terlapor, dengan karyawan David bernama Fery, yang kini telah meninggal dunia. Bahkan, klien kami baru tahu ada kasus ini, setelah Fery meninggal dunia. Setelah dicek ke gudang, barang yang dimaksud tidak ada,” jelasnya.
Pengiriman ban disebut dilakukan dalam tiga tahap. Dua pengiriman terbesar, yakni 50 set dan 90 set, disebut diambil langsung oleh anak Fery, di pabrik kawasan Samarinda.
Pihak keluarga David mengaku terpukul. Sang istri berharap proses hukum berjalan adil.
“Suami saya tulang punggung keluarga. Kami tidak terima kalau ia harus menanggung sesuatu, yang tidak pernah ia lakukan,” ujarnya.
Kuasa hukum berharap, penyidik transparan dalam gelar perkara. Serta mempertimbangkan seluruh bukti. Termasuk percakapan digital yang menunjukkan kliennya tidak terlibat.
Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto hanya memberikan keterangan singkat. “Saat ini masih berlangsung proses pemeriksaan penyidik,” ujarnya.






















