Untuk mengikuti Program Motis, peserta wajib memenuhi persyaratan seperti memiliki KTP, SIM, STNK yang masih berlaku, serta motor dengan kapasitas mesin di bawah 200 cc. Satu motor dapat difasilitasi dua tiket penumpang dan satu tiket infant. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui akun Instagram resmi DJKA, yaitu @ditjenperkeretaapian ,@kemenhub151 dan @motis_djka.
“Melalui Program Motis Nataru 2025/2026, KAI bersama DJKA berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan transportasi yang lebih aman dan nyaman guna mendukung kelancaran Angkutan Nataru tahun ini. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan momen liburan Natal dan Tahun Baru dengan lebih tenang dan bahagia bersama keluarga,” tutup Muhib

