Reno menegaskan bahwa tindakan Ketua DPRD berpotensi menimbulkan efek serius:
- DPRD kehilangan posisi independen
- Timbul persepsi negatif publik
- Terjadi pelanggaran tata kelola kelembagaan
- DPRD tidak mendapatkan pembelaan hukum yang objektif
- Muncul konflik kepentingan dengan Kejaksaan Negeri Cirebon
Permintaan Penindakan oleh Badan Kehormatan DPRD
Dalam laporannya, LBH Buwana Carubanagari meminta Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon untuk:
- Memeriksa Ketua DPRD atas dugaan pelanggaran kode etik.
- Meminta dasar hukum pemberian kuasa kepada JPN.
- Menyatakan tindakan tersebut sebagai pelanggaran etik dan administrasi.
- Memerintahkan pencabutan kuasa JPN.
- Memberikan sanksi sesuai kewenangan apabila pelanggaran terbukti.
Reno berharap, pemerintahan Kota Cirebon ke depan dapat berjalan lebih baik, bersih, dan benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat.

