Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL TUBAN

Polda Jatim Terbitkan Sprin, Kapolres Tuban diberhentikan, Dugaan Setoran dan Pemotongan Anggaran

Polda Jatim Terbitkan Sprin, Kapolres Tuban diberhentikan, Dugaan Setoran dan Pemotongan Anggaran
AKBP William Cornelis Tanasale diberhentikan dari jabatannya setelah diduga melakukan penekanan terhadap anggota untuk menyetorkan uang dalam jumlah besar serta memotong anggaran operasional (foto: istimewa/Najib)

TUBAN, KANALINDONESIA.COM; Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale diberhentikan dari jabatannya setelah diduga melakukan penekanan terhadap anggota untuk menyetorkan uang dalam jumlah besar serta memotong anggaran operasional. Informasi tersebut tertuang dalam Surat Perintah (Sprin) Nomor Sprin/2611/XII/KEP/2025 yang diterbitkan Polda Jawa Timur pada 8 Desember 2025.

Dalam surat perintah itu disebutkan, AKBP William Cornelis Tanasale diperintahkan menempati jabatan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Polda Jatim. Posisi Kapolres Tuban selanjutnya diisi oleh Kombes Pol Agung Setyo Nugroho sebagai Pelaksana Tugas (Plt.).

Penerbitan surat tersebut dilakukan setelah adanya penyelidikan terkait dugaan penekanan setoran terhadap anggota dan pemotongan anggaran operasional di Polres Tuban.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast, memberikan keterangan resmi mengenai pemberhentian sementara AKBP William Tanasale. Ia menyampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini sedang menjalani pemeriksaan internal oleh Divisi Propam Polri berkaitan dengan informasi dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme yang diterima institusi.

“AKBP WT (William Tanasale) saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan oleh Propam terkait informasi yang masuk,” ujar Jules Abraham Abast, Selasa (9/12/2025).

Abast menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin dan integritas di lingkungan Polri. Ia juga mengatakan bahwa pemberhentian sementara dilakukan sesuai mekanisme untuk mendukung proses pemeriksaan.

“Sebagai bagian dari prosedur, yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya hingga seluruh proses klarifikasi dan penyelidikan selesai. Kami ingin memastikan semuanya berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto belum memberikan keterangan resmi terkait terbitnya surat perintah tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan hingga Selasa (9/12/2025) pukul 16.00 WIB belum mendapatkan respons.(Najib)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita