SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sebagai bentuk keseriusan dalam Perang terhadap narkoba, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, memusnahkan ratusan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang 2025, Rabu (10/12/2025)
Aksi pemusnahan ini dipimpin Wakapolres Kompol Anindita Harcahyaningdyah, mewakili Kapolres AKBP Wahyu Hidayat.
Sejumlah pejabat terkait turut menyaksikan proses pemusnahan. Diantaranya Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, perwakilan Kejaksaan, BNN Provinsi Jawa Timur, BNN Kota Surabaya, hingga lembaga rehabilitasi.
Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, menggunakan alat khusus. Api melahap seluruh narkotika dan perlengkapan penyalahgunaan, yang telah disita dari tangan pelaku.
Kompol Anindita mengungkapkan, selama Januari–Desember 2025, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangani 304 perkara narkotika. Dari jumlah itu, 302 kasus diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
“Sebanyak 302 perkara kami selesaikan melalui restorative justice. Satu perkara dihentikan karena tersangka meninggal dunia, dan satu lainnya merupakan barang temuan,” tegasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 1.034 gram, ganja 1.038 gram, pil ekstasi 8 butir, serbuk ekstasi 4,01 gram, 200 pipet kaca, serta 85 alat hisap atau bong.
Menurut Anindita, keberhasilan pengungkapan kasus tidak terlepas dari peran masyarakat. Informasi dari warga dinilai menjadi ujung tombak penindakan.
“Kami butuh dukungan semua pihak. Bukan hanya melapor, tapi juga ikut menyosialisasikan bahaya narkoba, terutama kepada generasi muda,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemusnahan terbuka ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
“Ini komitmen kami. Barang bukti dimusnahkan agar tidak ada peluang penyalahgunaan oleh siapa pun,” pungkasnya.(Anto)

