Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL TUBAN

Penyidik Lengkapi Berkas, Delapan Warga Tingkis Jalani Pemeriksaan Tambahan

Penyidik Lengkapi Berkas, Delapan Warga Tingkis Jalani Pemeriksaan Tambahan
Kuasa hukum warga Tingkis, Khoirul Nasihin, bersama beberapa warga saat diwawancarai di Mapolres Tuban pada Kamis (11/12/2025). (Foto: Najib/kanalindonesia.com)

TUBAN, KANALINDONESIA.COM: Delapan warga Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, diperiksa kembali oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Tuban pada Kamis (11/12/2025) pagi di Mapolres Tuban untuk memberikan keterangan tambahan terkait dugaan penggelapan lahan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Tingkis, Agus Susanto.

Kuasa hukum warga, Khoirul Nasihin, menjelaskan bahwa para pelapor hadir untuk memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan tambahan.

“Terkait pidana, karena kemarin perdatanya sudah dicabut, jadi otomatis pidananya kita jalankan,” ujar Nasihin.

Menurut Nasihin, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan cara terlapor menggerakkan seseorang agar mengeluarkan uang untuk melakukan sewa lahan.

“Bahwa kata terlapor, itu atas perintah dari sbi.” tegasnya.

Pada hari ini empat warga diperiksa, sementara empat lainnya dijadwalkan hadir keesokan harinya.

Nasihin menambahkan bahwa warga berharap proses hukum bisa berjalan sesuai prosedur hingga masuk tahap lanjutan.

“Agar tidak ada hal atau bukti yang disinyalir akan dihilangkan atau bagaimana, jadi kami mohon agar segera ada penahanan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Tuban, IPTU Danny Rhakasiwi, membenarkan pemeriksaan tambahan tersebut. Ia menyatakan bahwa penyidik membutuhkan keterangan lanjutan untuk melengkapi berkas.

“Hari ini pemeriksaan saksi, ada yang kurang kemarin, dalam pemeriksaan P19 kan berarti ada yang kurang, itu diperiksa lagi,” ujarnya.

Saat ditanya terkait kemungkinan penahanan, Danny menjelaskan bahwa hal itu baru dapat dilakukan setelah kelengkapan berkas terpenuhi.

“Ya kalau sudah P21 ya ditahan, ini kan masih pemeriksaan,” pungkasnya.

Perkara ini bermula dari laporan warga terkait dugaan penyewaan ilegal lahan milik PT SBI. Setelah penyelidikan, Polres Tuban menetapkan Agus sebagai tersangka pada 3 November 2025.

Warga Tingkis berharap penanganan perkara tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan segera dituntaskan.(Najib_kanalindonesia.com)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita