Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Syarat Pensiun Janda Digugat ke MK: Pemohon Persoalkan Batasan Usia 25 Tahun

Syarat Pensiun Janda Digugat ke MK: Pemohon Persoalkan Batasan Usia 25 Tahun

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM:  Donaldy Christian Langgar mengajukan permohonan pengujian materiil kembali terhadap Pasal 18 ayat (4) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (10/12/2025) di Jakarta, Pemohon mempersoalkan batasan usia 25 tahun sebagai syarat anak yang berhak menerima pensiun janda, terutama jika anak tersebut masih belum memiliki penghasilan sendiri.

Donaldy menyampaikan bahwa ia tidak lagi menerima pensiun janda karena usianya telah melewati 25 tahun, meskipun ia merasa memenuhi kriteria lain dalam pasal tersebut.

“Pemohon itu sebenarnya tidak bisa menerima ketika pensiun janda berhalangan karena Pemohon tidak memenuhi kriteria sebagai anak yang berhak, [karena usianya lewat 25 tahun] Yang Mulia,” ujar Donaldy di hadapan Majelis Panel Hakim.

Pasal 18 ayat (4) UU Pensiun Pegawai menyebutkan bahwa anak yang berhak menerima pensiun janda adalah anak yang pada saat pegawai meninggal: a. belum mencapai usia 25 tahun, atau b. tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau c. belum nikah atau belum pernah nikah.

Donaldy menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang mengatur hak setiap orang atas kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Menurut Pemohon, penggunaan kata “atau” menjadikan kriteria penerima pensiun bersifat alternatif. Meskipun ia tidak memenuhi syarat usia 25 tahun, ia berpendapat tetap berhak menerima pensiun karena memenuhi ketentuan “tidak mempunyai penghasilan sendiri.”

Namun, Pemohon mengungkapkan bahwa lembaga pengelola pensiun menafsirkan ketentuan tersebut secara majemuk (harus memenuhi semua kriteria), sehingga Pemohon yang berusia di atas 25 tahun tidak lagi mendapatkan hak pensiun janda. Donaldy berpandangan bahwa batas umur 25 tahun tidak dapat dijadikan unsur utama, sebab unsur mapan atau sukses tidak hanya ditentukan oleh umur, tetapi juga meliputi berpenghasilan dan menikah.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 18 ayat (4) bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang dimaknai bahwa syarat a, b, dan c tersebut berlaku alternatif.

Majelis Panel Hakim, yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur serta Arsul Sani, memberikan nasihat. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyoroti bahwa penulisan dan uraian permohonan Pemohon masih kabur, terutama ketidaksesuaian antara alasan permohonan (posita) dengan tuntutan (petitum). Ridwan menyarankan Pemohon mempelajari Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 sebagai pedoman.

Menutup persidangan, Wakil Ketua Saldi Isra memberi waktu perbaikan selama 14 hari. Berkas perbaikan permohonan (baik softcopy maupun hardcopy) harus diterima Mahkamah paling lambat Selasa, 23 Desember 2025, pukul 12.00 WIB.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita