TUBAN, KANALINDONESIA.COM: Upaya mediasi antara Pemerintah Desa (Pemdes) Bangunrejo, Kecamatan Soko, dengan para pemilik kios yang menolak pembongkaran lapak berakhir tanpa kesepakatan. Pertemuan yang digelar di Kantor Kecamatan Soko pada Jumat (12/12/2025) tersebut dihadiri Camat Soko Sucipto, perwakilan Polsek dan Koramil, Kepala Desa Bangunrejo Teguh Hermanto, para pemilik kios, serta kuasa hukum mereka.
Camat Soko, Sucipto, menyampaikan bahwa mediasi digelar untuk menindaklanjuti keberatan warga atas rencana pembongkaran. “Hari ini saya memediasi antara pemilik kios dan Pemdes Bangunrejo, di mana pemilik kios tidak terima jika kiosnya digusur. Mereka menuntut adanya ganti rugi yang layak. Ada enam poin tuntutan yang disampaikan warga,” ujarnya.
Kuasa hukum pemilik kios, Sujito, menolak keras penggunaan istilah relokasi dalam rencana tersebut karena tidak ada tempat pemindahan yang disiapkan. “Kalau ini namanya relokasi, saya tidak setuju. Relokasi itu harus ada tempat untuk pindah, ini tidak ada. Berarti ini penggusuran atau pengusiran,” tegasnya.
Ia bahkan menambahkan, “Ayam saja kalau dipindah dibuatkan kandang, masa manusia dibiarkan begitu saja,” tandasnya.
Sujito menyebut kliennya mengalami kerugian signifikan dan menuntut pertanggungjawaban yang jelas dari Pemdes Bangunrejo. Ia juga mengancam akan membawa persoalan ini ke jalur hukum apabila tidak ditemukan solusi yang dianggap adil.
Sementara itu, Kepala Desa Bangunrejo, Teguh Hermanto, menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti prosedur melalui Musyawarah Desa (Musdes). “Kami sudah melakukan dengan mekanisme yang benar, lewat Musdes, dan juga dihadiri oleh warga yang menempati kios tersebut. Dan semuanya sepakat akan digunakan untuk keperluan desa,” jelasnya. Terkait tuntutan ganti rugi, Teguh menyatakan keterbukaan. “Kita membuka diri, dan kita tunggu apa bagaimana proses ganti rugi ini,” tambahnya.
Namun, pertemuan tetap berakhir buntu. Warga bersikukuh meminta kompensasi dan relokasi yang layak, sedangkan Pemdes berpegang pada keputusan Musdes. Mediasi pun diputuskan ditunda tanpa kepastian jadwal lanjutan.
Ketidakpastian ini membuat para pemilik kios berada dalam tekanan, mengingat kios yang mereka tempati selama bertahun-tahun menjadi sumber penghidupan utama keluarga. Tanpa solusi relokasi, pembongkaran dianggap berpotensi menghilangkan pendapatan mereka secara tiba-tiba.
Sebagai informasi, pada 29 November 2025 Pemdes Bangunrejo telah melakukan pembongkaran terhadap 22 ruko di atas tanah kas desa menggunakan alat berat. Konflik yang belum terselesaikan ini diperkirakan akan terus berlanjut dan berpotensi naik ke ranah hukum jika tidak ada keputusan yang memuaskan kedua belah pihak.(Najib)

