GRESIK, KANALINDONESIA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik menangkap seorang pemuda berinisial YH (20), warga Desa Lebaniwaras, Kecamatan Wringinanom, setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Penangkapan dilakukan pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB berdasarkan LP-A/141/XI/2025.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan delapan klip plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat berbeda-beda. Total barang bukti mencapai ±9,116 gram. Polisi juga menyita 1 pak plastik klip, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp1.400.000, 1 unit iPhone 12 Pro, serta sepeda motor Honda PCX N 6159 EDC berikut STNK. Seluruh barang bukti ditemukan tersimpan di bawah kasur pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Wringinanom. Saat diamankan, pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. Jum’at (12/12/2025).
YH dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga pidana seumur hidup.
Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Masyarakat diimbau aktif melaporkan dugaan tindak pidana melalui Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.
Reporter : Irwan
Editor : Irwan

