TUBAN, KANALINDONESIA.COM: Warga Dusun Badekan, Desa Sukosari, Kecamatan Soko, mulai angkat suara terkait aktivitas CV MK Beton yang dinilai menimbulkan dampak lingkungan dan kerusakan infrastruktur tanpa diimbangi kontribusi memadai. Keluhan warga disampaikan dalam forum diskusi yang digelar di Balai Desa Sukosari, Jumat pagi (12/12/2025), yang turut menghadirkan perangkat desa, BPD, dan perwakilan warga terdampak.
Seorang warga yang tak mau disebut namanya mengaku sudah lama geram dengan kondisi tersebut. Ia menilai warga Badekan hanya menerima dampak negatif, sementara kompensasi justru mengalir ke wilayah lain. “Kita warga hanya dapat debunya, sedangkan kompensasi malah diberi ke warga Klumpit, kalau momen pemilu kemarin oke lah mau seperti itu, tapi yang terdampak setiap tahun kami,” ucapnya.
Keluhan serupa disampaikan R, warga lainnya. Ia menyebut warga sudah lama menahan diri untuk tidak memblokade jalan yang dilalui truk perusahaan, hanya karena pemilik usaha masih satu desa. Ia juga menyoroti persoalan tenaga kerja yang justru lebih banyak diserap dari desa lain. “Sangat sedikit dari warga sini yang dipekerjakan di sana, justru dari warga desa lain yang banyak,” ujarnya.
BPD Sukosari, Surani, menambahkan persoalan jalan semakin parah akibat kendaraan bertonase besar milik perusahaan. Menurutnya, jalan desa adalah fasilitas umum yang tak boleh dibebani tonase berlebih. “Harusnya diportal dan truk-truk bertonase besar diimbangi dengan kendaraan yang sesuai dengan kelas jalan di sini,” tandasnya.
Kepala Desa Sukosari, Edy Purnomo, membenarkan adanya keluhan masyarakat. Ia menyebut warga sebenarnya berharap janji awal pemilik perusahaan untuk memindahkan aktivitas produksi ke Desa Mentoro. “Warga mau protes itu sungkan,” tuturnya.
Jika relokasi tidak dilakukan, ia meminta adanya kesepakatan tertulis antara desa dan perusahaan terkait kontribusi perbaikan lingkungan terdampak. Selain itu, ia menegaskan warga keberatan jika jalan desa terus dilalui truk besar. “Kalau truk-truk bukan tronton yang lewat, warga tidak keberatan,” katanya.
Edy juga membenarkan bahwa perusahaan pernah berkontribusi memperbaiki jalan, namun kerusakan tetap kembali terjadi. “Dulu pernah diaspal, juga kadang diurug pakai katel, tapi dilewati tronton-tronton kan rusak lagi,” pungkasnya.
Sorotan juga datang dari DPRD Tuban. Sebelumnya, Ketua Komisi II, Fahmi Fikroni (11/12/2025), menegaskan bahwa Andalalin merupakan izin wajib bagi setiap usaha yang menimbulkan dampak terhadap lalu lintas. “Sesuai UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU tersebut,” ucapnya.
Ia juga menekankan bahwa ketiadaan Andalalin berkonsekuensi pada ketiadaan persetujuan lingkungan. “Ketiadaan izin Andalalin berarti ketiadaan persetujuan Lingkungan yang merupakan syarat wajib bagi usaha yang berdampak penting dalam lingkungan,” lanjutnya.
Sementara itu, Direktur MK Beton, Hanif Abdillah, sebelumnya mengklaim telah aktif memperbaiki kerusakan jalan akibat aktivitas perusahaannya. Ia menegaskan selama ini tidak terdapat keluhan signifikan dari warga. “Jika ada keluhan itu dari sebagian kecil warga, atau dari pihak luar lah,” ujar anggota DPRD dari Fraksi Golkar tersebut.
Terkait perizinan, Hanif mengaku seluruh izin usaha telah dimiliki kecuali Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). “Untuk izin lain sudah, cuman yang Andalalin yang belum, kan kita serahkan ke konsultan, kurang yang online di OSS itu saja,” ucapnya.

