TUBAN, KANALINDONESIA.COM: Pemerintah Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, memfasilitasi mediasi tertutup antara warga dan CV MK Beton di balai desa setempat, Senin (15/12/2025). Dalam mediasi tersebut, warga kembali menyampaikan keberatan atas operasional truk bertonase besar yang hingga kini belum bersedia diturunkan oleh pihak perusahaan.
Sejumlah persoalan dibahas dalam pertemuan tersebut, di antaranya dampak debu, kerusakan jalan akibat lalu-lalang kendaraan berat, penyerapan tenaga kerja lokal, serta bentuk perhatian atau bantuan bagi warga yang terdampak langsung. Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari musyawarah warga yang sebelumnya digelar pada Jumat (11/12/2025) dan dipimpin oleh Kepala Desa Sokosari.
Direktur CV MK Beton, Nofi Lailatul Nikmah, menyampaikan bahwa dalam mediasi tersebut telah tercapai kesepakatan antara pihak warga dan perusahaan. Ia menyatakan perusahaan bersedia memberikan bantuan uang tunai kepada warga Dukuh Badekan dan Dusun Losari, yang terdampak langsung oleh aktivitas angkutan truk perusahaan.
“Sifatnya bukan kompensasi ya Mas, tapi sedekah dan nanti semua yang diminta oleh warga saat perlu apa-apa kami siap untuk merealisasikan,” ujar Novi setelah audiensi.
Terkait status perizinan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), pihak perusahaan mengakui bahwa izin tersebut hingga kini masih dalam proses pengurusan. Perusahaan juga mengakui telah beroperasi selama enam tahun tanpa mengantongi izin andalalin.
“Selama dua tahun ini sudah ada pengurusan, sudah ada surat keterangan,” ungkapnya.
Menurutnya, kendala pengurusan izin tersebut disebabkan oleh akses jalan dan banyaknya titik koordinat yang menjadi objek kajian, sehingga menyulitkan pihak berwenang dalam proses pengurusan selama dua tahun ini.
“Andalalin kan salah satunya titik koordinat, kan tanahnya banyak, tanah itu kan milik beberapa orang, jadi cari titik koordinat dari sana agak kesulitan, untuk mencari titik koordinat susah,” tambahnya.
Mengenai penyerapan tenaga kerja lokal, pihak perusahaan menyatakan telah membuka kesempatan kerja bagi warga sekitar. Namun, minimnya tenaga kerja lokal yang terserap diklaim karena rendahnya minat warga untuk bekerja sebagai pekerja lapangan.
“Kami siap untuk menerima pekerja dari Dusun Losari, yang penting itu dari warganya siap, kita siap menerima,” ucapnya.
Pihak perusahaan juga menjelaskan alasan belum direalisasikannya pemindahan lokasi usaha. Menurut manajemen, kesepakatan lama terkait relokasi dinilai sudah tidak relevan karena telah ditemukan solusi yang disepakati bersama warga dalam mediasi terbaru.
“Sekarang kan sudah ada solusi jadi masyarakat bisa menerima dan kami juga tidak ada lepas tanggung jawab,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sokosari, Edi Purnomo, menyampaikan bahwa hasil mediasi belum sepenuhnya menjawab harapan warga. Salah satu poin yang masih menjadi persoalan adalah operasional kendaraan truk bertonase besar yang hingga kini belum dihentikan atau dikurangi.
“Masalah truk tronton ini masih menjadi pekerjaan rumah bersama, karena pihak perusahaan belum mau menurunkan tonase kendaraannya,” ungkap Edi.
Selain itu, rencana pemindahan lokasi usaha yang sebelumnya sempat disampaikan sebagai solusi juga belum terealisasi. Menurut pemerintah desa, persoalan Andalalin bukan menjadi kewenangan desa, melainkan merupakan ranah pemerintah daerah atau instansi terkait di atasnya.
Ia juga menilai pengurusan izin andalalin di lokasi tersebut akan menghadapi kesulitan mengingat kondisi jalan dan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, opsi pemindahan lokasi dinilai lebih tepat agar aktivitas usaha tidak terus berpotensi melanggar ketentuan.

