Anggaran DBHCHT Pacitan Sudah Sesuai Pengunaannya

ARSO 17 Des 2025
Anggaran DBHCHT Pacitan Sudah Sesuai Pengunaannya

PACITAN, KANALINDONESIA.COM: Inspektorat daerah Kabupaten Pacitan secara konsisten mengingatkan agar penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Unyuk itu, Inspektorat daerah Kabupaten Pacitan secara konsisten mengambil langkah dalam Pengawasan pengunaan dana DBHCHT dengan tujuan untuk memastikan dana tersebut tepat sasaran dan mencegah terjadinya penyimpangan. 

Menurut Kabag Perekonomian Setda Pacitan, Muhammad Ali Mustofa perekonomian Kabupaten Pacitan menjelaskan, Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) harus didasari oleh perencanaan yang matang dan tercatat secara resmi, termasuk dalam notulen rapat. Penggunaan dana ini diatur ketat oleh peraturan perundang-undangan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitasnya. 

  • Meskipun notulen rapat merupakan bagian penting dari dokumentasi proses perencanaan dan pengambilan keputusan, dasar hukum utamanya lebih luas dari sekadar notulen. Penggunaan DBHCHT harus sesuai dengan
    Undang-Undang APBN, Alokasi dan penggunaan dana ini ditetapkan setiap tahun dalam UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),* jelasnya.

Selain itu , Ali menyampaikan , Peraturan Menteri Keuangan (PMK): PMK mengatur secara rinci tentang pengelolaan, penggunaan, dan pelaporan DBHCHT. Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah : Pemerintah daerah wajib menjabarkan PMK ke dalam regulasi lokal yang memuat rencana kerja dan anggaran penggunaan dana secara spesifik di wilayahnya. 
Notulen rapat berfungsi sebagai bukti administratif bahwa: Perencanaan dilakukan secara partisipatif: Adanya keterlibatan berbagai pihak terkait ( instansi pemerintah daerah, perwakilan petani tembakau, dan sebagainya ) dalam menentukan prioritas kegiatan.

” Untuk Keputusan sah dan disetujui:  Mencatat keputusan resmi yang diambil mengenai program dan kegiatan apa saja yang akan dibiayai oleh DBHCHT ” Jadi, notulen adalah salah satu dokumen pendukung penting yang membuktikan bahwa proses penganggaran telah sesuai dengan prosedur dan disetujui, dan oleh karena itu, pengeluaran dana harus mengikuti apa yang telah disepakati dan dicatat dalam notulen tersebut, serta sejalan dengan koridor hukum yang berlaku,” ujar Ali.

Masih menurutnya, Pengunaan dana DBHCHT yang dilaksanakan oleh Pol PP itu sudah terverifikasi oleh Kantor bea cukai, artinya item-itemnya itu sudah disahkan diperbolehkan. Saat waktu Des di kementerian seperti berapa minggu yang lalu kami ke Malang itu Des bersama OPD lain.

” Adapun saat Des kementerian kegiatannya apa saja yang boleh dan yang enggak boleh. Untuk pembuatan laporan nanti ada berita acaranya yang dipakai dasar untuk pelaksanaan kegiatan, jadi setiap item yang ada di situ itu sudah disetujui oleh KBBC sebagai pelaku yang bertanggung jawab dari kementerian keuangan. Sedangkan untuk urusan penegakan hukum yang anggaran untuk di pos satpol PP dan sudah terverifikasi ketika Des di kementerian, verifikasi DSRKP namanya rencana kegiatan dan penganggaran itu setiap tahun,” jelasnya.

Lebih lanjut, sedangkan untuk keberadaan anggaran souvenir itu diperbolehkan kantor bea cukai, jika ketika itu muncul permasalahan baru ketika sudah disahkan ” jika permasalahan yang muncul silahkan verifikasi ke Satuan Pol PP untuk konfirmasi.

” kalau sampai ke teknis seperti itu konfirmasi teknis bisa ke Pol PP. untuk yang sampai detail untuk itu jadi itu ya itu ada porsinya jadi untuk menegakkan hukum dan untuk sosialisasi itu ada presentasinya kan presentase itu itu pun sudah diverifikasi oleh bea cukai ya sosialisasi yang persen untuk apa saja untuk berapa media nah itu ada di rencana kegiatan penganggaran yang disarankan oleh kantor. Untuk pos anggaran itu tidak berani melaksanakan kegiatan di luar aturan dari PMK. Jadi DBHCHT sudah sesuai pengunaannya,” pungkasnya.