PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi terkait aktivitas pertambangan di Desa Pomahan, Kecamatan Pulung. Tambang tersebut diduga beroperasi di atas lahan milik Perum Perhutani.
Hingga saat ini, jaksa penyidik telah memanggil dan memeriksa lima orang saksi untuk dimintai keterangan terkait aliran dana dan prosedur perizinan di kawasan tersebut.
Kejaksaan mengonfirmasi bahwa fokus utama penyidikan adalah adanya kerugian negara yang timbul dari pemanfaatan aset tanpa izin resmi.
Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman materiil melalui serangkaian pemanggilan saksi-saksi terkait.
Meskipun aktivitas di lokasi tambang terpantau sudah berhenti, proses hukum tetap berjalan untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
”Dari perkembangan penyidikan, telah kita lakukan pemeriksaan sebanyak lima orang saksi. Kita masih lakukan pendalaman dan pemanggilan saksi-saksi yang mestinya dipanggil karena ini masuk ke dalam kawasan Perhutani,” ujar Agung Riyadi kepada kanalindonesia.com.
Lebih lanjut, Agung menyebutkan bahwa status lahan tersebut merupakan aset negara, sehingga segala bentuk aktivitas komersial yang tidak sesuai prosedur berpotensi merugikan keuangan negara.
”Sudah tidak beroperasi lagi pasca kita selidiki. Dugaan tindak pidananya adalah korupsi dari aset negara. Terkait luas wilayah dan kerugian, masih dalam proses penghitungan,” tambahnya.
Penyidik Kejari Ponorogo belum merilis identitas kelima saksi maupun kemungkinan adanya tersangka dalam waktu dekat. Namun, pengumpulan alat bukti terus dilakukan guna memperkuat konstruksi hukum kasus dugaan korupsi tambang tersebut.

