Maka dari itu, Mirza mengusulkan opsi penarikan kembali atau penjualan aset JGU jika memang tidak bisa dimanfaatkan. “Kalaupun tidak misalkan digantikan uang, ya sudah lah aset-aset didol (dijual) tarikin aja semula ke Pemprov lagi,” sebut dia.
“Kalau boleh dijual jauh lebih baik, kalau diganti uang jauh lebih baik, kalau enggak pun tarik aja lagi,” lanjut Mirza.
Selain itu, Mirza juga menegaskan sejumlah unit usaha yang berada di bawah JGU bukan merupakan hasil perencanaan internal perusahaan, melainkan penugasan melalui regulasi.
“Ini kan sesuatu yang tidak direncanakan sendiri oleh JGU. Puspa Agro, perdagangan agro, ini kan langsung dimasukkan Perda, bukan perencanaan dari JGU membentuk anak (perusahaan) itu bukan,” paparnya.
“Tapi ada Perda penyertaan modal yang isinya adalah Puspa Agro untuk kepentingan perdagangannya petani. Apakah keputusan dari JGU? Enggak,” tambah Mirza.
Ia menyebut hal serupa terjadi pada PT Jatim Prasarana Utama (JPU) dan PT Pratama Jatim Lestari (PJL). Dimana kedua perusahaan tersebut juga masuk menjadi anak usaha JGU.
“Enggak tahu tiba-tiba ada Perda, JPU masuk kepada JGU. PJL mengolah limbah, kan Pergub penugasannya kepada JGU dilaksanakan oleh PJL, kan langsung ada juga,” papar dia.
Menurut Mirza, jika ke depan diperlukan penataan ulang bisnis melalui keputusan eksekutif dan legislatif, hal tersebut bukanlah persoalan.
“Sehingga kalau toh kemudian bisnis-bisnis itu harus ditata ulang dan kemudian ada keputusan eksekutif dan legislatif itu perlu untuk menata ulang, saya pikir itu juga tidak menjadi problem,” terang dia.
Kana tetapi, Mirza kembali menegaskan pentingnya fokus dalam menjalankan bisnis BUMD Jatim agar beban perusahaan tidak semakin berat.
“Sepakat tadi disampaikan kalau bahasa Bu Untari (Sri Untari Wibisono) kan bebannya menjadi berat, kalau bahasanya Mas Jairi (Jairi Irawan) tidak fokus, sepakat itu, difokuskan,” pungkas dia. Nang

