Gubernur Dedi Mulyadi Hentikan Sementara Operasional Angkutan Kota Selama Nataru di Kawasan Puncak Bogor
BANDUNG, KANALINDONESIA.COM : Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan menghentikan sementara operasional angkutan kota di kawasan Puncak, Bogor, selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Kebijakan tersebut disertai pemberian kompensasi kepada pemilik angkot, sopir utama, dan sopir cadangan sebagai pengganti pendapatan selama masa penghentian operasional.
Penghentian sementara angkot dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan wisata Puncak yang kerap mengalami kemacetan parah saat libur panjang. Kebijakan ini menyasar angkot yang melayani rute menuju dan dari kawasan Puncak, baik di wilayah Kabupaten Bogor maupun Kabupaten Cianjur.
Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah yang pernah diterapkan sebelumnya dan terbukti efektif. Menurutnya, kebijakan serupa juga diterapkan saat mudik Idul Fitri 2025.
“Kebijakan ini akan diberlakukan kembali,” katanya, seperti dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar.
Sekretaris Dinas Perhubungan Jawa Barat, Diding Abidin, menjelaskan pemberian kompensasi dilakukan sebagai bentuk pengganti pendapatan bagi sopir angkot yang diminta berhenti beroperasi selama periode tertentu. Selama masa libur Nataru, angkot diminta tidak melintas di jalur wisata Puncak.
Kompensasi diberikan selama empat hari, yakni pada 24–25 Desember 2025 serta 30–31 Desember 2025. Pada periode tersebut, angkot diminta tidak beroperasi di kawasan Puncak.
Besaran kompensasi yang disiapkan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp200 ribu per orang per hari. Dengan demikian, setiap penerima akan memperoleh total Rp800 ribu selama empat hari kebijakan diberlakukan.
“Kami peruntukkan buat 1.825 orang. Jadi orang ini adalah satu pemilik angkot, kedua sopir utama, dan sopir cadangan,” ungkapnya.
Selain angkot di kawasan Puncak, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga berencana memberikan kompensasi kepada moda transportasi tradisional di sejumlah daerah lain. Kebijakan tersebut menyasar pengemudi delman dan becak di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Kabupaten Cirebon.
“Total delman dan becak itu kurang lebih ada 1.470 di enam daerah,” katanya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Dinas Perhubungan Jawa Barat akan melakukan pengawasan langsung selama masa libur Nataru. Monitoring dilakukan untuk memastikan angkot, becak, dan delman penerima kompensasi benar-benar berhenti beroperasi sesuai ketentuan.
“Kita akan monitoring, apakah betul mereka berhenti setelah diberikan kompensasi. Itu akan terbaca,” tutupnya.
Kebijakan penghentian operasional disertai kompensasi ini sebelumnya terbukti efektif saat mudik Idulfitri 2025. Data Dinas Perhubungan Jawa Barat mencatat peningkatan kecepatan kendaraan di sejumlah jalur utama.
Rata-rata kecepatan perjalanan Garut–Bandung melalui lintas Limbangan–Malangbong meningkat menjadi 20–30 kilometer per jam dari sebelumnya 10–20 kilometer per jam pada 2024. Sementara itu, lintas Garut–Tasikmalaya meningkat menjadi 30–40 kilometer per jam dari sebelumnya 20–30 kilometer per jam. (Fey)






















