Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL TUBAN

Kades Tingkis Tuban Tunjuk Kuasa Hukum Baru, Kasus Lahan Dinilai Karena Kesalahpahaman

Kades Tingkis Tuban Tunjuk Kuasa Hukum Baru, Kasus Lahan Dinilai Karena Kesalahpahaman

TUBAN, KANALINDONESIA.COM: Pasca penetapan status tersangka, Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, menunjuk pendamping hukum yang baru. Kuasa hukum tersebut menyampaikan bahwa permasalahan yang muncul berkaitan dengan adanya perbedaan pemahaman dalam proses komunikasi.

Di pemberitaan sebelumnya, aparat menetapkan Kepala Desa Tingkis, Agus Susanto, sebagai tersangka dalam perkara dugaan Penggelapan uang sewa lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI). Dalam proses penanganan kasus itu, muncul keterangan adanya permintaan dana Rp5 juta yang dikaitkan dengan pemanfaatan lahan tersebut.

Kuasa hukum baru Kepala Desa Tingkis, Nang Engky Anom Suseno, menjelaskan pada Kamis (18/12/2025) bahwa perkara ini bermula dari kesalahpahaman komunikasi. Ia menyebut, pihak pelapor yang merupakan warga setempat sebenarnya hanya menginginkan kepastian terkait lahan garapan yang telah dibayarkan.

“Sebenarnya warga ini sudah sebelas tahun yang lalu tau kalau tanah itu milik SBI. Dan uang yang dibayarkan ini tidak kemana-mana, masih menunggu uang yang disetorkan ke pihak SBI,” Ujar Engky

Ia menambahkan, hingga kini lahan tersebut masih dikelola oleh para petani penggarap. Adapun aktivitas di luar itu hanya terjadi pada Februari 2024, saat dilakukan pengukuran seiring rencana pengelolaan lahan oleh PTPN.

“Saat itu klien saya bilang ke PT SBI dari pada disewakan ke perusahaan lain, kenapa tidak digarap oleh warga saya saja,” tambahnya

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan agar warga tetap dapat mengelola lahan yang selama ini digarap. Meski demikian, ia mengakui adanya kemungkinan kesalahpahaman dalam komunikasi yang kemudian memicu persoalan tersebut.

Ketika disinggung soal belum adanya kerja sama dengan PT SBI, ia membenarkannya. Ia menjelaskan, merujuk pada persoalan sewa yang terjadi sebelumnya, perusahaan tidak dapat melakukan perjanjian sewa lahan secara langsung dengan kepala desa maupun pemerintah desa.

“Supaya bisa, klien saya menggunakan PT sebagai wadah untuk para petani bisa melakukan sewa-menyewa, berjalan dengan proses kesepakatan proposal dengan SBI, klien kami mengumpulkan dana sembari menunggu penuh untuk 23 hektare itu baru bisa disampaikan ke SBI,” bebernya

Pada tahap awal, kliennya disebut menjalin komunikasi dengan PT SBI melalui salah satu pegawai berinisial ARS. Dalam proses yang berjalan, muncul kebutuhan pemenuhan biaya sewa sebesar Rp5 juta per hektare, ditambah Rp500 ribu untuk keperluan administrasi karena tidak tersedia anggaran khusus untuk pengurusan.

Ia menilai, di tengah upaya pemenuhan ketentuan tersebut, muncul persoalan yang kemudian mencuat ke publik. Situasi itu diduga membuat pihak SBI memilih menarik diri, sehingga kerja sama tersebut belum muncul dan berhenti pada proses.

“Saya juga paham psikologis pihak SBI, mungkin SBI tidak mau terlibat, tapi pointnya bukan di sana,” tandasnya

Ia menambahkan, munculnya gugatan-gugatan sebelumnya lebih dipahami sebagai dampak dari kesalahpahaman dalam komunikasi yang terjadi. “Bisalah ini dibicarakan baik-baik, pidana ini kan upaya terakhir, dan saya yakin klien kami itu menyayangi masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, PT SBI belum menyampaikan pernyataan resmi terkait informasi tersebut. Saat dikonfirmasi awak media, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita