Pejabat Sidoarjo Diduga Masuk Angin. Polemik Pembongkaran Tembok Mutiara Regency Kian Panas

IRWAN 22 Des 2025
Pejabat Sidoarjo Diduga Masuk Angin. Polemik Pembongkaran Tembok Mutiara Regency Kian Panas

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Polemik pembukaan akses jalan integrasi antara Perumahan Mutiara City dan Mutiara Regency kian memanas. Keputusan Pemkab Sidoarjo untuk tetap membongkar tembok pembatas Mutiara Regency dinilai sepihak dan memicu dugaan pejabat Sidoarjo masuk angin.

Mediasi yang digelar di Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Sidoarjo beberapa waktu lalu justru tidak menghasilkan titik temu. Subandi yang memimpin langsung jalannya pertemuan dinilai mengabaikan paparan hukum yang disampaikan kuasa hukum warga Mutiara Regency. Senin (22/12/2025).

Kuasa hukum warga Mutiara Regency, Urip Prayitno, SH, MH, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Subandi yang tetap bersikukuh membongkar tembok pembatas, meski telah dipaparkan dasar-dasar hukum yang menolak pembukaan akses tersebut.

“Paparan hukum sudah kami sampaikan secara jelas, tetapi sama sekali tidak dipertimbangkan. Keputusan sudah seperti dikunci sejak awal,” tegas Urip.

Sikap keras Pemkab Sidoarjo ini dinilai warga Mutiara Regency tidak berpihak pada rakyat dan memunculkan dugaan masuk angin dari pengembang sebagai pengambilan keputusan. Dugaan tersebut kini ramai diperbincangkan di kalangan warga.

Urip menegaskan, dalam dokumen Amdal Lalu Lintas (Amdal Lalin) secara tegas disebutkan bahwa akses Perumahan Mutiara City menggunakan Jalan Jati Selatan atau jalur yang berada di dekat Balai Desa Banjarbendo, bukan melalui kawasan Mutiara Regency.

“Dalam Amdal Lalin jelas. Tidak ada satu pun klausul yang menyebutkan akses melalui Mutiara Regency,” katanya.

Hal senada juga tercantum dalam site plan resmi Mutiara City yang tidak memuat adanya jalan penghubung atau keterkaitan akses dengan Perumahan Mutiara Regency.

“Artinya sangat jelas, sejak awal tidak pernah direncanakan ada jalan tembus. Persoalan ini justru berawal dari janji pengembang Mutiara City kepada konsumennya, padahal janji itu tidak ada dalam dokumen perizinan,” ujar Urip.

Meski mengakui bahwa Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) telah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo, Urip mengingatkan bahwa kewenangan pemerintah tetap dibatasi oleh aturan hukum.

“Pemkab memang berhak mengelola PSU, tapi setiap hak ada batasnya. Tidak bisa asal bongkar tanpa dasar hukum yang sah,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Sidoarjo maupun pengembang Mutiara City belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan aliran dana tersebut.

Editor : Irwan