Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PONOROGO

Pemkab Ponorogo Amankan 31.086 Hektare Lahan Pertanian, Alih Fungsi Bakal Diperketat

Pemkab Ponorogo Amankan 31.086 Hektare Lahan Pertanian, Alih Fungsi Bakal Diperketat

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersama DPRD Kabupaten Ponorogo resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dalam Rapat Paripurna di gedung dewan, Senin (22/12/2025).

Langkah ini diambil guna mengunci puluhan ribu hektare lahan produktif agar tidak beralih fungsi menjadi kawasan pemukiman maupun industri.

Plt. Bupati Ponorogo, Lisdyarita, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemetaan terbaru, terdapat sekitar 31.086 hektare lahan yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di seluruh wilayah Ponorogo. Penetapan ini bertujuan untuk menjaga kedaulatan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani lokal.

“Lahan ini sudah masuk dalam Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sehingga tidak bisa lagi digunakan untuk perumahan ataupun kegiatan lain. Memang khusus hanya untuk ketahanan pangan,” tegas Lisdyarita usai rapat.

Ia menambahkan bahwa regulasi ini sangat mendesak karena laju alih fungsi lahan saat ini mengancam penguasaan lahan produksi petani. Fokus perlindungan akan diberikan pada lahan-lahan dengan tingkat kesuburan tinggi dan memiliki sistem irigasi yang sudah mapan.

Selain membahas perlindungan lahan, Lisdyarita juga memberikan perkembangan terkini mengenai rencana pembangunan infrastruktur di wilayah Kecamatan Jenangan.

Melalui sinergi antara Pemkab dan DPRD, Lisdyarita optimistis peraturan daerah yang baru disepakati ini akan menjadi dasar kuat dalam menjaga ruang terbuka hijau dan produktivitas pertanian di Ponorogo untuk jangka panjang.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita