Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

BREAKING NEWS: Eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Divonis 12 Tahun Penjara atas Korupsi Dana BOS Rp25 Miliar

BREAKING NEWS: Eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Divonis 12 Tahun Penjara atas Korupsi Dana BOS Rp25 Miliar

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada mantan kepala sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo Syamhudi Arifin dalam sidang yang digelar, Selasa(23/12/2025).

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Candra pada Selasa (23/12/2025), Majelis Hakim memaparkan bahwa terdakwa secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain serta korporasi.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo tahun anggaran 2019 hingga 2024.

Selain hukuman badan, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Furkon Adi Hermawan menegaskan bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses penegakan hukum yang panjang atas kerugian besar yang dialami negara.

“Majelis Hakim telah membacakan amar putusannya dan menyatakan terdakwa Syamhudi Arifin bersalah sesuai dengan dakwaan primair penuntut umum. Kami mencatat bahwa hakim juga memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan dengan masa hukuman dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani,” ujar Furkon Adi Hermawan.

Terkait kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp25.834.210.590,82. Namun, pengadilan mempertimbangkan adanya pengembalian kerugian yang telah dilakukan sebelumnya sebesar Rp3,175 miliar.

Dengan demikian, terdakwa masih dibebani sisa uang pengganti sebesar Rp22.659.210.590,82. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasi kewajiban tersebut, maka jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Apabila harta benda tidak mencukupi, Syamhudi Arifin terancam tambahan hukuman penjara selama 5 tahun.

Guna memulihkan kerugian negara, pengadilan menetapkan perampasan terhadap sejumlah aset yang menjadi barang bukti. Aset tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp3,175 miliar, 11 unit armada bus, 3 unit mobil Toyota Avanza, serta 1 unit mobil Mitsubishi Pajero.

Barang-barang ini akan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Sementara itu, barang bukti berupa dokumen-dokumen tertentu dikembalikan kepada masing-masing saksi atau tetap terlampir dalam berkas perkara.

Terpidana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Menanggapi putusan tersebut, tim penasihat hukum Syamhudi Arifin belum mengambil langkah hukum lanjutan.

Mereka menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut.

Vonis ini sendiri terpantau lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim menghukum terdakwa selama 14 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta.(Tim)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita