NGAWI, KANALINDONESIA.COM: Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ngawi memusnahkan 54 unit telepon seluler (ponsel) hasil razia di blok kamar warga binaan pada Selasa (23/12/2025) siang.
Langkah tegas ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan Lapas.
Kepala Lapas Kelas II B Ngawi, Iwan Setiawan, memimpin langsung prosesi pemusnahan tersebut dengan didampingi sejumlah anggota TNI. Kegiatan ini berlangsung tepat setelah pelaksanaan apel pengamanan Natal dan Tahun Baru 2026.
Petugas menghancurkan barang bukti yang terdiri dari 20 unit ponsel pintar (Android) dan 24 unit ponsel fitur (non-Android) menggunakan palu. Setelah hancur, petugas merendam seluruh perangkat tersebut ke dalam wadah berisi air aki untuk memastikan komponen elektronik di dalamnya benar-benar rusak dan tidak dapat digunakan kembali.
Iwan Setiawan menjelaskan bahwa puluhan ponsel tersebut merupakan akumulasi hasil razia rutin di blok kamar warga binaan selama periode April hingga Desember 2025.
“Ponsel-ponsel ini merupakan hasil selundupan pengunjung yang lolos dari pemeriksaan petugas saat mereka menjenguk warga binaan,” ungkap Iwan.
Sebagai konsekuensi, pihak Lapas memberikan sanksi tegas bagi warga binaan yang terbukti memiliki ponsel. Para pelanggar akan menjalani masa isolasi di sel khusus serta kehilangan hak remisi, baik remisi HUT Kemerdekaan RI maupun remisi hari besar keagamaan lainnya.(Rfa)

