Vonis Eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Syamhudi Arifin, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp25,8 Miliar

ARSO 23 Des 2025
Vonis Eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Syamhudi Arifin, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp25,8 Miliar

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp25.834.210.590,82. Putusan ini merespons perkara korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019 hingga 2024.

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Candra pada Selasa (23/12/2025) pukul 15.00 WIB, Majelis Hakim menetapkan bahwa nilai kerugian tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. Mengingat terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian senilai Rp3.175.000.000, maka sisa uang pengganti yang wajib dilunasi berjumlah Rp22.659.210.590,82.

Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Furkon Adi Hermawan, menegaskan komitmen kejaksaan dalam mengawal pemulihan keuangan negara hasil dari praktik korupsi tersebut.

“Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp25,8 miliar lebih. Jika terpidana tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka terdakwa wajib menjalani pidana penjara selama 5 tahun,” tegas Furkon Adi Hermawan.

Selain kewajiban finansial tersebut, hakim memvonis Syamhudi Arifin dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan sementara. Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan eks Kepala Sekolah tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan primair.

Untuk menutupi kewajiban uang pengganti, pengadilan menetapkan perampasan sejumlah aset terdakwa untuk negara. Aset-aset tersebut meliputi uang tunai Rp3,175 miliar, 11 unit bus, 3 unit mobil Avanza, dan 1 unit mobil Pajero. Jika nilai lelang aset-aset ini belum mencukupi sisa kewajiban, jaksa akan terus menelusuri harta benda milik terpidana.

Terhadap vonis 12 tahun penjara dan rincian uang pengganti tersebut, tim Penasihat Hukum terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari sebelum memutuskan untuk menempuh upaya hukum banding atau menerima putusan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun 6 bulan penjara. (Tim)